Sukses

Pakar Politik BRIN Soroti Pergantian Wakil Ketua MPR

Posisi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dianggap penting dan strategis dalam membawa bendera lembaga para senator tersebut berperan lebih luas sesuai harapan rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - Posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap penting dan strategis dalam membawa bendera lembaga para senator tersebut berperan lebih luas sesuai harapan rakyat. Perwakilan DPD di MPR menjadi bagian dari etalase kepemimpinan nasional yang disoroti, sehingga dianggap perlu sosok baru yang mewakili harapan para anggota DPD.

Pandangan itu diutarakan oleh pakar politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor. Ia menilai, unsur DPD di kalangan pimpinan MPR selama ini belum mampu mewartakan secara maskimal dan memberikan dampak yang lebih hebat kepada seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga berkonsekuensi pada penilaian atas performa MPR di mata publik.

“Padahal sebagai Wakil Ketua MPR, daya jangkau komunikasi yang dimiliki demikian besar. Peluang mengangkat nama lembaga baik DPD maupun MPR sangat terbuka lebar. Hal ini pada akhirnya menyebabkan kerja-kerja lembaga tersebut menjadi tidak terlihat karena performa personal,” imbuh guru besar ilmu politik Universitas Indonesia ini dalam keterangannya, Rabu (20/9/2022).

Karena itu, Firman menilai arti penting adanya penyegaran di level Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Pimpinan pada lembaga yang demikian penting itu sejatinya adalah kepemimpinan yang mampu menjadi bendera eksistensi lembaga yang menjulang tinggi. Firman mendorong DPD maupun MPR, agar menonjolkan kepemimpinan yang memainkan peran secara utuh sebagai komunikator kepentingan-kepentingan strategis lembaga dan suara rakyat yang diwakili.

“Eksistensi seorang pemimpin yang capable, mampu memainkan peran sebagai “bendera” yang menunjukkan DPD bukan sekadar aksesoris formal dalam sisitem ketatanegaraan kita” Firman menambahkan.

Dengan sosok segar yang sadar akan pentingnya peran itu, DPD akan beroleh wakil yang mampu mengemban peran sebagai juru bicara atau penyambung lidah kepentingan lembaga yang artikulatif. Sehingga potensi DPD untuk dapat lebih eksis dan mewarnai secara substansial kehidupan bangsa serta lebih mendapat dukungan serta simpati dari rakyat Indonesia semakin besar.

Hal ini pada akhirnya bukan demi kepentingan DPD semata. Malah sebaliknya, ini semua adalah demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, untuk lebih terwakili secara lebih kuat di dalam proses pembuatan kebijakan maupun diakui sebagai entitas penting dalam wadah NKRI.

“Dengan kepentingan yang sudah sangat mendesak itu, maka jelas rakyat kita saat ini tengah menunggu dan berharap bahwa akan segera muncul sosok baru yang mewakili DPD dalam pimpinan MPR. Sosok negarawan yang dapat mengartikulasikan kepentingannya dengan lebih gamblang lagi, lebih artikulatif lagi dan lebih aspiratif lagi, demi kepentingan bangsa dan negara,” tandas peneliti utama Pusat Penelitian Politik BRIN ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarik Dukung ke Fadel

Seperti diberitakan sebelumnya, DPD menarik dan memberhentikan Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD dalam rapat paripurna. Tamsil Linrung terpilih sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD setelah mengamankan dukungan dalam voting terbuka di rapat paripurna DPD. Tamsil berhasil menyisihkan Bustami Zainudin, Yorrys Raweyai, dan Abdullah Puteh dalam pemilihan yang digelar pada Kamis (18/8).

Dalam keterangannya, Sekretariat Jenderal DPD menegaskan jika pencopotan Fadel melalui mekanisme yang sah. Hal itu berawal dari terjadinya penarikan dukungan atas Fadel yang dilatarbelakangi oleh empat hal. Yaitu, Fadel Muhammad tidak pernah memperjuangkan penguatan kelembagaan DPD, tidak memperjuangkan keuangan untuk memperkuat program-program MPR RI utusan DPD RI, tidak aktif dalam kegiatan di Alat Kelengkapan DPD, serta tidak pernah melaporkan hasil penugasan selama tiga tahun yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Sebulan sejak pergantian Fadel bergulir, desakan kepada pimpinan MPR agar melantik Wakil Ketua MPR yang baru terus berdatangan. Pengamat hukum ketatanegaraan, Muhammad Ridwan mengingatkan pimpinan MPR

Berdasarkan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib MPR Pasal 29 Ayat 3 semestinya tanpa menunggu 30 hari Pimpinan MPR sudah bisa mengambil Keputusan untuk Menetapkan Wakil Ketua MPR yang sudah diusulkan oleh Kelompok DPD. Selain itu, tidak ada satu klausul pasal manapun di UU MD 3 dan di Tatib MPR yang menjelaskan bahwa Pimpinan MPR bisa menunda pelantikan Pimpinan MPR yang baru karena adanya upaya hukum ataupun tidak.

Bahkan dilanjutkan dalam Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR seharusnya wajib menindaklanjuti usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru dengan menetapkan melalui Keputusan MPR. Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR bisa dianggap melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu UU MD3 ataupun Tatib MPR.

Oleh karena itu, seharusnya Pimpinan MPR tidak perlu terpengaruh dengan segala upaya yang dilakukan oleh kubu Fadel Muhammad yang meminta tidak terburu-buru ataupun menunda pelantikan karena mekanisme penggantian pimpinan MPR unsur DPD yang sudah diatur secara terang benderang di dalam UU MD 3 dan Tatib MPR.

3 dari 3 halaman

Fadel Sebut Inkonstitusional

Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad menyebut pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) inkonstitusional atau tidak sesuai dengan konstitusi. Karenanya, mantan Gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.

Fadel mengatakan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, dia telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tegas Fadel melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, ia menguraikan, langkan sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu Fadel, ia akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana. Saat ini, ungkap dia, seluruh laporan hukum tersebut tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.

"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.