Sukses

4 Fakta Permohonan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Ditolak Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun sidang banding ini dilaksanakan pada Selasa, 19 September 2022 kemarin yang berlangsung selama tiga jam dan dipimpin langsung oleh lima jenderal selaku hakim.

"Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.

Adapun dasar dari keputusan tersebut, lantaran majelis hakim meyakini apa yang telah dilakukan suami dari Putri Candrawathi tersebut merupakan perbuatan tercela.

Untuk diketahui, jenderal bintang dua tersebut tidak dihadirkan dalam sidang pemecatan dirinya. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hal ini karena memang sesuai dengan mekanisme sidang KKEP banding.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," tutur Dedi kepada wartawan terkait sidang KKEP Banding putusan pemecatan Ferdy Sambo, Senin, 19 September.

Kini setelah permohonan bandingnya ditolak, langkah hukum apa yang akan dilakukan Ferdy Sambo bersama kuasa hukumnya?

Berikut fakta-fakta seputar permohonan banding mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dihimpun dari Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. 5 Jenderal Teken Putusan Tolak Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut merupakan keputusan lima jenderal selaku majelis hakim.

Mereka adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang, Kadivkum Polri Irjen R Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Sidang, dan tiga Anggota Sidang yakni As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Wadankor Brimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

Menurut Dedi, hasil putusan banding menunjukkan bahwa majelis hakim tetap meyakini hal yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela dan tentu menguatkan sanksi PTDH alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh Sidang Komisi Banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru keputusannya diserahkan kepada yang bersangkutan," jelas dia.

Dedi menegaskan, putusan PTDH Ferdy Sambo merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus kematian Birgadir J, baik ranah pidana hingga sanksi pelanggaran etik anggota Polri.

 

 

3 dari 5 halaman

2. Putusan Banding Ferdy Sambo Bersifat Final dan Mengikat

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hasil tersebut pun tidak lagi dapat diganggu gugat.

"Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September kemarin.

Menurut Dedi, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan diurus oleh Asisten SDM Polri dan dituangkan secara administratif selama kurun waktu lima hari kerja. Setelahnya, berkas akan langsung diserahkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi nggak ada ceremonial, diserahkan saja udah bentuk ceremonial itu," kata Dedi. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, Senin, 19 September 2022.

4 dari 5 halaman

3. Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Pemecatan

Saat Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi tersebut memang tidak dihadirkan.

Adapun mekanisme KKEP Banding yang tidak menghadirkan Ferdy Sambo tersebut sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, di mana menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Lebih lanjut, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelas Dedi.

Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

5 dari 5 halaman

4. Langkah Hukum Lanjutan Ferdy Sambo

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish mengaku, bakal melakukan langkah hukum atas putusan terhadap kliennya tersebut. Namun, langkah hukum itu baru akan dilakukan setelah dirinya mempelajari hasil putusan banding itu.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman saat dihubungi, Senin, 19 September 2022. 

"Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tutupnya.

Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," sambungnya.

Selain itu, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etika terhadap mantan Kadiv Propam Polri yang dianggap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.

 

Widiya Ningsih 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.