Sukses

Demokrat Sebut Lukas Enembe Masih Kader Partai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso enggan berkomentar soal kasus korupsi dan pencucian uang Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Saya belum tahu kasusnya, tanya DPP," kata Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9/2022).

Namun, Agung menyebut Lukas masih kader dari Partai Demokrat. "Masih, masih (kader)," kata dia.

Sementara itu, DPP Demokrat belum ada yang menjawab soal kasus Lukas.

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menelisik dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hasilnya, ditemukan dugaan transaksi senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp560 miliar ke kasino di luar negeri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penelusuran PPATK dimulai sejak tahun 2017 hingga saat ini. Menurut dia, terdapat 12 hasil analisis PPATK yang sudah disampaikan ke KPK dengan angka yang bervariasi.

"Salah satu hasil analisis itu terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai SGD 55 juta atau Rp560 miliar. Setoran tunai itu dilakukan dalam periode tertentu," ujar Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (19/9/2022).

Selain itu, PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta oleh Lukas Enembe. Tidak cukup sampai di situ, PPATK juga menemukan dana Lukas yang disinyalir mengarah dengan aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

"PPATK mendapatkan informasi itu bekerja sama dengan negara lain dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," yakin Ivan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (14/9/2022).

Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.

Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.

"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.

Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.

"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.

Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.

"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.

3 dari 3 halaman

KPK Tegaskan Tak Ada Kepentingan Lain dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kepentingan lain dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Ali memastikan, sebelum menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka, tim lembaga antirasuah telah lebih dahulu menemukan alat bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan politikus Partai Demokrat itu.

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Ali.

Ali menyebut, pihak lembaga antirasuah juga sudah berupaya memeriksa Lukas, namun sayang Lukas tak memanfaatkan pemanggilan itu untuk memberikan keterangan. Padahal, pemeriksaan Lukas dilakukan di Mako Brimob Papua.

Lukas dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Papua pada 7 September 2022 dan 12 September 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.