Sukses

Polisi Periksa Pelapor Deolipa dan Kamaruddin Terkait Dugaan Hoaks

Polisi memulai rangkaian pemeriksaan atas laporan terhadap mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong alias hoaks.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memulai rangkaian pemeriksaan atas laporan terhadap mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong alias hoaks. Aduan tersebut dibuat oleh Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago.

"Bukan pemeriksaan. Klarifikasi. Undangan klarifikasi sekaligus menyampaikan," tutur Zakirudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Zakirudin mengingatkan terkait keonaran yang ditimbulkan Deolipa dan Kamaruddin lewat pernyataan yang disebutnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Seperti soal luka sayatan di jasad almarhum Birgadir J hingga penganiayaan yang dijawab oleh ahli forensik bahwa hal tersebut tidaklah ada.

"Berkaitan dengan masalah yang satu lagi, LGBT, emang dia pernah merasakan di-LgBT-in? Katanya biseks, bisa laki, bisa perempuan. Pernah nggak dia merasa digituin? LGBT. Apalagi? Psikopat. Pernah enggak dia menyaksikan apa yang dilakukan seorang psikopat? Tuduhan katanya (asusila) antara PC dengan KM, itu, dia ngelihat? Dia kan sudah tidak jadi pengacara si Bharada E. kenapa dia harus umbar omongan seperti itu. Itu pribadi sekali sifatnya. Jadi dia mau mencari musuh atau bagaimana," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Pansos

Zakirudin menyatakan dirinya pun tidak panjat sosial alias pansos dengan mengambil langkah hukum terhadap Deolipa dan Kamaruddin. Selama 30 tahun menjadi advokat, sambungnya, dia lebih banyak menghindar dari awak media.

"Mereka umur-umur tahun tahun 73 lahir sudah merasa hebat. Saya itu yang membangun organisasi advokat di Indonesia ini, jadi saya wajib menjaga marwah dan martabat advokat ini, karena ini marwah advokat ini adalah profesi yang mulia. Kita harus jaga. Jangan gara-gara dua gelintir manusia, yang menjadi opini semacam ini akhirnya rusak," katanya.

3 dari 3 halaman

Kebebasan Bertanggung Jawab

"Oh, advokat bisa ngomong apa saja ya, enggak bisa begitu. Pasal 15 juga mengatur kebebasan, hak imunitas, tapi secara bertanggung jawab dan dilaksanakan dengan itikad baik. Advokat sebagai penegak hukum, Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Advokat," Zakirudin menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.