Sukses

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Hingga Danai Rumah Judi

Begini Perjalanan Kasus Korupsi Lukas Enembe, Dicegah Keluar Negeri Hingga Masuk 10 Daftar Korupsi Papua

 

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga sekaligus politikus Partai Demokrat tengah tersandung kasus dugaan suap dan korupsi. Hal tersebut menjadi catatan baru dalam deretan kasus korupsi besar di Papua.

"Saya selaku Menko Polhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya. Itu bukan sekarang," ujar Menko Polhukam Mahfud Md saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka Lukas bukanlah rekayasa politik melainkan fakta hukum. Menurut dia, ditemukan miliaran rupiah di rekening Lukas dari hasil dugaan gratifikasi Rp 1 miliar dari temuan PPATK.

"Nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang di samping ke KPK," ujar dia.

Gubernur Papua Lukas Enembe sampai saat ini masih belum dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan surat pemanggilan oleh KPK belum diindahkan, meski statusnya sudah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di Papua.

Mahfud Md mengatakan,  Lukas Enembe selama ini sangat lihat dalam menghindari investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhasil, BPK dalam laporannya selalu mencatat dengan klaim disclaimer untuk sejumlah kasus keuangan di Papua.

Namun Mahfud Md mengatakan, hal itu tidak membuat surut terangnya sebuah fakta bahwa telah terjadi rasuah di Papua. Menurut dia, sejumlah bukti muncul dan mencari jalannya sendiri untuk ditemukan.

“BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa, sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut. Bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukan kasus-kasus tersebut,” kata Mahfud.

Mahfud merinci, sejumlah dugaan rasuah ditemukan mulai dari ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga adanya manajer pencucian uang yang diyakini dimiliki oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berikut Rekam Jejak Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Sempat Dicegah Keluar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Jakarta, Senin 12 September 2022.

Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

 

PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (PPATK memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa 13 September 2022.

Lebih Lanjut Lukas juga pada ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp1 miliar. Informasi itu disampaikan koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Jayapura.

Lukas Enembe yang kini menjadi tersangka diketahui memiliki harta Rp33.784.396.870. Angka tersebut berdasarkan laporan terbarunya pada 31 Maret 2022.

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses pada Selasa (13/9), jumlah harta Enembe diketahui meningkat pesat dalam dua tahun terakhir kira-kira Rp12.594.214.580 atau Rp12,5 miliar.

 

Daftar Harta Lukas Enembe

Dua tahun sebelumnya, yakni dalam laporan pada 30 April 2020, harta kekayaan Lukas Enembe hanya sebesar Rp21.190.182.290. Sehingga ada peningkatan harta sejumlah Rp12.594.214.580 dalam dua tahun.

Dalam laporan terbarunya, Lukas Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat ini tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai total Rp13.604.441.000.

Untuk harta bergerak, Lukas Enembe tercatat mempunyai empat unit kendaraan dengan nilai seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya terdiri dari Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007 senilai Rp300 juta, Honda Jazz Tahun 2007 Rp150 juta, Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010 Rp396.953.600, dan Mobil Toyota Camry Tahun 2010 senilai Rp85.536.000.

Lukas Enembe juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp1.262.252.563. Sementara kas dan setara kas lainnya senilai Rp17.985.213.707. Dia tak tercatat memiliki utang maupun piutang.

Jadi total harta Lukas Enembe di tahun 2022 ini senilai Rp33.784.396.870.

 

3 dari 4 halaman

Cari Alasan untuk Menghindar KPK

Berdalih Sakit, KPK Akan Fasilitasi Pengobatannya

Tim kuasa hukum Lukas Enembe meminta kliennya diberikan diskresi untuk ke Singapura usai dicegah ke luar negeri oleh KPK. Menurut tim kuasa hukum, Lukas butuh mengobati kakinya yang bengkak.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau (Lukas) dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, ke Singapura atau ke mana begitu," ucap pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, Selasa 13 September 2022.

Kendati itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengizinkan Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Namun hal itu dapat dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi itu berstatus tahanan.

"Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan (berobat). Tapi, ya, itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Alex menyebut, sesuai peraturan perundang-undangan, KPK wajib menyediakan layanan kesehatan bagi para tahanan. Jika dokter pilihan KPK menyarankan agar tahanan berobat ke luar negeri, maka akan difasilitasi.

"Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat, itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM," jelas Alex.

"Kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri, itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indonesia menyerah, 'waduh enggak bisa', tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya," tandas Alex.

 

Aliran Dana Diduga Masuk Ke Rumah Judi

KPK terus berupaya mengusut aliran dana yang mengalir dari rekening Lukas ke rumah judi atau kasino. KPK menegaskan setiap informasi akan didalami pihaknya.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 15 September 2022.

Menurutnya, jika nantinya ditemukan aliran uang hasil bancakan Lukas mengalir ke kasino di luar negeri, maka tak menutup kemungkinan Lukas juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemudian apakah juga menyangkut TPPU judi, ya tentu nanti akan didalami lebih lanjut," kata Alex.

 

PPATK Temukan Lukas Setor 560 Miliar Ke Kasino Judi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan setoran tunai di kasino judi senilai Rp560 miliar. Pemakaian uang untuk judi tersebut dilakukan di dua negara.

Informasi tentang Lukas Enembe tersebut didapat setelah PPATK bekerjasama dengan negara tersebut. Hasil analisis PPATK sudah disampaikan kepada KPK.

"Hasil analisis itu adalah terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar rupiah," kata Ivan dalam konferensi pers, Senin (19/9).

Selain aktivitas judi, kata Ivan, PPATK menemukan transaksi pembelian barang-barang mewah oleh Lukas Enembe. Di antaranya pembelian jam tangan sebesar Rp550 juta.

"PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi sebesar, pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dolar itu Rp550 juta," ujar Ivan.

Ivan menambahkan, pihaknya telah melacak transaksi keuangan Lukas sejak 2017. Ada transaksi dalam periode pendek dan panjang dengan nominal hingga ratusan miliar rupiah.

"Jadi sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK. Variasi kasusnya ada setoran tunai, ada setoran melalui pihak-pihak lain angkanya dari Rp1 Miliar sampai ratusan miliar," ungkap dia.

 

4 dari 4 halaman

Sempat Diduga Korupsi Hanya Rp 1 Miliar

Sempat Diduga Korupsi Hanya Rp 1 Miliar

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dugaan korupsi Lukas Enembe bukan Rp1 miliar. Dia menyebut, dugaan ketidakwajaran pengelolaan uang Lukas Enembe mencapai ratusan miliar berdasarkan laporan PPATK.

"Nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidak wajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disamping ke KPK," kata Mahfud saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud menegaskan, penetapan tersangka Lukas bukan rekayasa politik melainkan fakta hukum. Dia berkata, ditemukan miliaran rupiah di rekening Lukas dari hasil dugaan gratifikasi.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe dan kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," tuturnya.

Selain itu, ditemukan blokir rekening atas nama Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar. Kemudian, ada kasus-kasus lain yang sedang di dalami.

"Misalnya dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON dan kemudian juga manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki Lukas Enembe," kata Mahfud.

Dia melanjutkan, selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berhasil melakukan pemeriksaan. Sehingga, BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua di tersebut.

"Oleh sebab itu lalu bukti bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukan lah kasus kasus tersebut," ucapnya.

 

Kasus Lukas Enembe Masuk 10 Korupsi Besar di Papua Sejak 2020

Mahfud MD menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi Bupati PapuaLukas Enembeoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait menjelang politik 2024. Namun menurut Mahfud, perkara Lukas termasuk kasus korupsi 10 besar di Papua sejak tahun 2020 dan sudah diumumkannya.

"Saya selaku Menko Polhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya. Itu bukan sekarang," ujar Mahfud saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sebelum mengumumkan kasus tersebut, Mahfud mengatakan sudah menanyakan dan mencatat kepada setiap tokoh Papua, pemuda maupun agama dan adat. Namun tak kunjung ditindaklanjuti.

"Oleh sebab itu juga saya mencatat setiap tokoh papua datang ke sini, apa tokoh pemuda, apa tokoh agama tokoh adat itu datang ke sini selalu nanya kenapa kok didiamkan? Kapan pemerintah bertindak atas korupsi itu kok sudah mengeluarkan daftar 10, kok tidak ditindak," kata Mahfud.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.