Sukses

Proses Hukum Ferdy Sambo Dinilai Sudah On The Track

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, mengingatkan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo membutuhkan waktu dan tidak bisa gegabah atau sembrono.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, mengingatkan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo membutuhkan waktu dan tidak bisa gegabah atau sembrono.

Menurut Ibnu, proses yang berjalan saat ini sudah berjalan semestinya. Kata dia, Polri harus memformulasikan semua bahan penyelidikan.

"Sudah berjalan semestinya, butuh waktu untuk memformulasikan dari penyidik ke penuntut umum," kata Hibnu kepada wartawan, Senin (19/9).

Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat lambat.

Kamaruddin mengungkapkan, karena saking lambatnya, membuat Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J, merasa pesimistis atas kasus pembunuhan anaknya tersebut.

Hibnu menyebut sejauh ini, penyidik Polri terlihat hati-hati dalam menyelesaikan proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya agar tak terjadi kesalahan teknis dalam penuntutan di pengadilan nantinya.

"Jangan sampai ini perkara itu ada terjadi suatu kesalahan teknis. Kesalahan teknis nanti malah bahaya merusak wibawa negara ataupun Polri," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai KUHAP

Lebih lanjut, Hibnu memastikan proses hukum terhadap Sambo tak keluar dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai KUHAP masih on the track. Waktu masih cukup," katanya.

Hibnu pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang dilakukan Polri terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, Polri saat ini juga sudah melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Agung. "Tinggal tunggu waktu saja, saya kira enggak lama," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.