Sukses

Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Polri Bintang Tiga

Menurut Dedi, pelaksanaan sidang KKEP Banding dipimpin oleh Pati Bintang Tiga dengan anggota empat Pati Bintang Dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo tengah berlangsung. Agenda tersebut dipimpin oleh Pejabat Tinggi (Pati) Bintang Tiga Polri alias Komisaris Jenderal (Komjen).

"Hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Menurut Dedi, pelaksanaan sidang KKEP Banding dipimpin oleh Pati Bintang Tiga dengan anggota empat Pati Bintang Dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat dzuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini," jelas dia.

Setelah tuntas, lanjut Dedi, hasil sidang akan secara administrasi ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.

"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," Dedi menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Pembunuhan Berencana

Diketahui Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") menjalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus 2022.

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.