Sukses

Belum Ada Tersangka, Polisi Akan Gelar Perkara Terkait Kasus Penyekapan Remaja

Polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus penyekapan seorang remaja NAT (16) yang dikerja paksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta Polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus penyekapan seorang remaja NAT (16) yang dikerja paksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, rencananya akan digelar Senin 19 September 2022.

"Nanti Senin (besok) kami akan gelar perkara dulu ya," kata dia di Jakarta, Minggu (18/9/2022).

Zulpan menegaskan, hingga sekarang pihaknya belum menangkap pelaku. Meskipun begitu, dia menegaskan, kasus ini mengarah terhadap seseorang.

"(Pelaku) belum ditangkap, Sementara yang mengarah ke tersangka ada satu orang," jelas Zulpan.

Bahkan, rencanyanya akan ada pemeriksaan saksi lainnya.

"Besok akan diperiksa beberapa orang, dan kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan," kata Zulpan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Periksa Belasan Saksi

Sebelumnya, Polisi sudah periksa 11 saksi terkait penyidikan kasus penyekapan seorang remaja NAT (16) yang dikerja paksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.

Zulpan mengatakan, awalnya diperiksa tujuh orang saksi, termasuk korban.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban," kata dia dalam keterangannya, Sabtu 17 September 2022.

Selain itu, lanjut Zulpan, empat orang lainnya diperiksa di lokasi tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, dia tidak merinci lokasi yang kerap dijadikan penyekapan korban remaja tersebut.

"Selain itu kami lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," jelasnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Berhasil Ungkap Kasus

Sementara, kepolisian berhasil mengungkapkan praktik prositusi terselubung beroperasi di sebuah apartemen bilangan Jakarta Barat terbongkar. Salah seorang perempuan berusia 16 tahun dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat upah Rp300.000 sampai dengan Rp500.000. Namun, kenyataannya tak demikian.

"Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," ujar Zulpan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.