Sukses

Kronologi 4 Remaja Perkosa Anak 13 Tahun di Hutan Kota Jakut

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menciduk empat pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berumur 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara. Mereka diamankan pada 6 September 2022 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menciduk empat pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berumur 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara. Mereka diamankan pada 6 September 2022 lalu.

"Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya, Sabtu (17/9).

Febri menjelaskan kronologi pemerkosaan korban terjadi pada Kamis 1 September 2022 di Hutan Kota, Jakarta Utara. Awalnya, salah satu pelaku melihat korban di taman tersebut dan sengaja mengaja berkenalan.

"Nongkrong di sana ketemulah salah satu ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) ini dipeluk salah satunya, terus salah satu ABH ini, kamu mau enggak jadi pacar saya, si korban ini bilang enggak mau," kata Febri menceritakan.

Usai ditolak, korban lantas pergi meninggalkan pelaku. Namun ketika keesokan harinya pelaku turut mengajak tiga orang temannya untuk kembali mencari si korban. Alhasil, ketika bertemu empat pelaku lantas melakukan aksi tidak senonohnya kepada korban.

"(Total) ada 4 orang di situ. Dan 4 orang ini sudah putus sekolah," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelaku di Bawah Umur

Usai berhasil ditangkap, keempat terduga pelaku ditempatkan di Rumah Aman, Cipayung. Alasannya, para pelaku merupakan anak di bawah umur atau masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Empat orang anak (pelaku) ini sudah dititip ke Rumah Aman Cipayung jadi prosesnya sudah ditangani sama Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Utara," ucapnya.

Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, Febri mengatakan kasus ini telah ditangani Unit PPA dengan pendekatan sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

3 dari 3 halaman

Identitas Tak Boleh Dibuka

"Anak di bawah umur, makanya kami titip. Karena di bawah umur, di Undang-undang kan seperti itu kan harus dititipkan di Rumah Aman Cipayung. Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata dia.

Febri enggan mengungkapkan identitas para pelaku. Sebab, baik pelaku maupun korban sama-sama anak di bawah umur.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.