Sukses

Jadi yang Pertama Datangi Rumah Ferdy Sambo, Polri: Ipda Arsyad Tak Profesional di TKP

Polri menunda sidang kode etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait kasus kematian Brigadir J, lantaran saksi kunci persidangan sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menunda sidang terduga pelanggar atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus kematian Brigadir J. Sidang etik eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dilanjutkan pekan depan.

Polri mengungkap, Ipda Arsyad diduga melanggar etik karena tidak profesional ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dia tidak profesional di TKP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci bentuk ketidakprofesionalannya Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Dia hanya menyebut bahwa perwira pertama Polri itu menjadi salah satu pihak yang datang pertama ke lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi.

Diduga tindakannya yang dianggap melanggar etik Polri berkaitan dengan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun, sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda hingga pekan depan karena saksi kunci persidangan yakni AKBP Arif Rachman Arifin berhalangan hadir lantaran sakit.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan terduga pelanggar yang masuk kategori non-obstruction of justice.

Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d. Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Polisi yang Sudah Dijatuhi Sanksi Etik

Sejauh ini, sudah ada enam polisi yang masuk dalam kategori non-obstruction of justice dan sudah menjalani sidang KKEP. Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Sementara untuk pelanggaran berat terkait tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik. Sampai saat ini ini, total sudah ada empat yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang diputus PTDH namun mengajukan banding.

Kemudian ada tiga tersangka tersangka obstruction of justice, yang mengantri untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.