Sukses

Tiba di PN Jaksel, Napoleon Bonaparte Siap Hadapi Vonis Kasus Penganiayaan M Kece

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece, hari ini. Dia sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Youtuber Kasman bin Suned alias M Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Kamis (15/9/2022).

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini mengaku siap menghadapi putusan hakim terkait kasus penganiayaan M Kece yang akan didengarnya nanti.

"Ya siap dong," ujar Napoleon saat hendak memasuki ruangan sidang di PN Jaksel, Kamis.

Dia juga mengaku dalam kondisi sehat tanpa terkendala apapun. Jenderal bintang dua yang terancam dipecat dari Polri ini pun langsung duduk di kursi terdakwa.

Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis Napoleon Bonaparte akan digelar hari ini pukul 11.00 WIB hingga selesai. Adapun sidang vonis tersebut akan dibacakan oleh hakim ketua Djuyamto.

"Kamis 15 Agustus 2022, jam 11.00 WIB-selesai agenda pembacaan putusan," dilansir SIPP, Kamis (15/9/2022).

Dituntut 1 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dihukum pidana selama satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap M Kece saat berada di Rutan Bareskrim Polri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, Moh Kace mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kace luka-luka," ucap JPU.

Sementara itu, hal yang membuat ringan, Napoleon telah meminta maaf kepada M Kece di hadapan majelis hakim. Terdakwa koperatif dalam proses persidangan. Antara terdakwa dan korban juga sudah saling memaafkan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.