Sukses

Buntut Pebunuhan Brigadir J, Frillyan Fitri Rosadi Disanksi Demosi 2 Tahun

Sidang Pelanggaran Etik, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Disanksi Demosi 2 Tahun Terkait Kasus pembunuhan Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun terkait ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas menangani kasus pembunuhan, Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR Kuwat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Sementara terdapat tujuh nama anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dan Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

 

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," kata Wakil Ketua Sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji, dilihat dari TV Polri, Selasa 13 September 2022.

Sanksi tersebut diberikan, karena Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai jika Brigadir Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain disanksi demosi, majelis juga menjatuhkan sanksi terhadap Frillyan yang saat ini menjabat sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polri untuk sanksi etik permintaan maaf.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Ajukan Banding

Usai putusan dibacakan, Brigadir Frillyan menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Sebelumnya, Nama Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Brigadir Frillyan diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Namun tak dirinci apa ketidakprofesionalan yang dimaksud.

"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucapnya.

Total ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik itu, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Bharada Sadam.

Sebagai informasi, dalam dugaan ketidakprofesionalan di luar tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menyidangkan lima anggotanya.

Mereka antara lain, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi divonis demosi dua tahun, lalu Bharada Sadam divonis demosi mutasi selama satu tahun, AKP Dyah Chandrawati dengan vonis demosi, AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 hari, dan AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sedangkan untuk pelanggaran berat terkait tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik. Sampai saat ini ini, total sudah ada empat yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang diputus PTDH namun mengajukan banding.

Kemudian ada tiga tersangka tersangka obstruction of justice, yang mengantri untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

 

3 dari 3 halaman

Ramai-Ramai Anggota Polri Ajukan Banding Sanksi Pemecatan Imbas Kasus Brigadir J

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap sejumlah anggota yang tersandung kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mulai dari Ferdy Sambo hingga perwira yang terlibat upaya pengaburan fakta atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, seluruh anggota polisi yang disanksi PTDH dalam kasus Brigadir J mengajukan banding. Meski begitu, pihaknya belum menerima memori banding tersebut.

"Sampai dengan hari ini yang jelas dari Sekretariat Kode Etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding, karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar menyatakan banding, kecuali AKBP Pujiyarto ya. Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari," tutur Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 12 September 2022.

Sejauh ini, tercatat sudah ada lima polisi yang dipecat imbas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kassubag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Jerry Raymond Siagian selaku mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Adapun yang terbaru memang Polri sendiri telah menjatuhkan sanksi PTDH alias pemecatan terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," jelas Nurul.

Pemecatan terhadap AKBP Jerry Siagian dilakukan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Jumat 9 September sore hingga Sabtu 10 September 2022 pagi.

"Sanksi administratif yaitu A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tutur majelis Sidang KKEP yang ditayangkan dalam akun Instagram @polritvradio, seperti dikutip, Sabtu 10 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Wadir Krimum AKBP Jerry dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.

Laporan pertama terkait pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kala itu, dugaan pelecehan diklaim Sambo cs sebagai penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, dan laporan kedua soal percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.