Sukses

Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria

DPRD DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, ada 3 nama yang diusulkan sebagai calon penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies.

Liputan6.com, Jakarta - Tok! DPRD DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian keduanya berlangsung di rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022 di Gedung Dewan, Jakarta, Selasa 13 September 2022.

Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria memasuki ruang rapat paripurna pada pukul 11.34 WIB. Anies dan Riza mengenakan setelan jas warna hitam dengan dasi merah dan peci hitam. Rapat paripuna dimulai tepat usai keduanya tiba di ruang rapat paripuna. Rapat paripuna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

"Selasa 13 September 2022 adalah dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022," ujar Prasetio di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya digelar rapat pimpinan gabungan atau rapimgab. Rapimgab ini untuk memutuskan 3 nama yang diusulkan sebagai calon penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Rapat tersebut diikuti 9 Fraksi DPRD DKI Jakarta. Setiap fraksi pun diminta menyetorkan 3 nama pilihan mereka.

Adapun 3 nama yang telah disaring dan paling banyak dipilih, yakni Kepala Sekretariat Kepresidenan atau Kasetpres Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Bahtiar Baharuddin.

Ada satu lagi, yakni deputi Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Juri Ardiantoro. Namun, karena suaranya paling rendah, Juri akhirnya tak terpilih.

"Tiga nama ini yang akan kita serahkan ke Kemendagri," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Rapat paripurna pemberhentian kepala daerah usai, namun Anies menegaskan ia dan Riza masih tetap menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur mengerjakan tugasnya sebagai Wakil Gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Okober," ujar Anies.

Bagaimana profil 3 Calon Penjabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan dari usulan DPRD DKI Jakarta? Bagaimana pula ragam tanggapan menjelang akhir jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria

3 dari 4 halaman

Infografis 3 Calon Penjabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan usulan DPRD DKI Jakarta

4 dari 4 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Jelang Akhir Jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.