Sukses

DPRD Berhentikan Anies, Pemprov DKI: Tak Ada Kewenangan yang Berubah atau Berkurang

Paripurna DPRD DKI terkait Pengumuman Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Kendati DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 di rapat paripurna hari ini. Yayan menegaskan hingga 16 Oktober 2022 Anies masih dapat ambil kebijakan dan hal tersebut tak menyalahi aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Yayan dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatannya sebagai orang nomor satu DKI Jakarta.

Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar hari ini 13 September hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tak lantas membuat Anies melanggar aturan.

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ungkap Yayan.

Yayan mengatakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

"Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” jelas Yayan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada yang Berubah

Adapun ketentuan tersebut, kata Yayan bersifat khusus atau lex spesialis dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.

Hal ini juga diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Yayan menyampaikan bahwa paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” kata dia.

Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sehingga sampai 2024 mendatang DKI Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.