Sukses

Polda Metro Dinilai Beri Perlawanan Mabes Polri Terkait Pemecatan AKBP Jerry Siagian

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dipecat Mabes Polri terkait pelanggaran etik berat penanganan kasus kematian Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengkritisi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endar Zulpan yang menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

AKBP Jerry Siagian yang merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya ini dipecat Mabes Polri karena dianggap melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bila membaca pernyataan Kabag Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireeskrimum, ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," tutur Bambang kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Bambang menilai, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela yang salah, melalui kesiapan pendampingan hukum banding atas putusan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan AKBP Jerry Siagian.

"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS. Dan sidang KKEP adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," ujarnya.

"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," kata Bambang menambahkan.

Menurut dia, pendampingan hukum memang menjadi hak seseorang, namun bukan berarti serta merta dibela begitu saja oleh institusi. Atas keberatan pada hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), personel tersebut masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi.

"Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari satpam. Penegakan kode etik satpam ternyata lebih bagus daripada polisi. Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," ucap Bambang menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry Siagian

Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian terkait pelanggaran etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.

AKBP Jerry Siagian merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Jerry sendiri menyatakan banding atas putusan pemecatan terhadap dirinya.

"Dalam hal ini sikap PMJ adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Alhasil, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menyerahkan upaya atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada Jerry Siagian apabila ingin mengajukan banding.

"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen yanma Mabes Polri," ucapnya.

Meski sudah dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum terhadap Jerry Siagian apabila membutuhkan.

"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata dia.

3 dari 4 halaman

AKBP Jerry Siagian Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Polri resmi memecat mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai personel korps bhayangkara. Jerry dipecat setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perwira polisi itu melanggar etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sanksi administratif yaitu A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri Kombes Rachmat Pamudji seperti ditayangkan dalam akun Instagram @polritvradio, seperti dikutip, Sabtu (10/9).

Diketahui, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, melibatkan dua anggota Polda Metro Jaya yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

 

4 dari 4 halaman

Pelanggaran Terkait Laporan Putri Candrawathi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mantan Wadir Krimum AKBP Jerry dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.

Laporan pertama terkait pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kala itu, dugaan pelecehan diklaim Sambo cs sebagai penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Laporan kedua soal percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo.

Pada laporan itu tertuang nama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pihak yang dilaporkan.

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta selatan tgl 9 juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak professional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," kata Dedi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9).

Dia menuturkan, pelanggaran etik oleh mantan Wadir Krimum AKBP Jerry Siagian termasuk pelanggaran kode etik tingkat berat. Dimana dalam putusan vonis itu, AKBP Jerry Raymond Siagian diduga melanggar kemudian pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kemudian, Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.