Sukses

Disebut Berpihak ke Putri Candrawathi, Komnas HAM: Silakan Tuduh tapi Disertai Bukti

Dikritik karena angkat isu pelecehan Putri Candrawathi, Ketua Komnas HAM: silakan buktikan.

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan krtik karena dinilai berpihak ke Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo. Hal ini setelah Komnas HAM menyebut Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah melakukan pelecehan ke Putri Candrawathi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, yang menyebut lembaga yang dipimpinnya berpihak ke Putri Candrawathi untuk bisa membuktikannya.

"Siapa bilang? Kan sudah, enggak usah dibahas lagi lah. Termasuk mereka bilang saya terima uang, silahkan tuduh apa pun, silakan buktikan, tapi saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa, sudah selesai," kata Taufan kepada wartawan, Senin, 12 September 2022.

Menurut Ahmad Taufan Damanik, Komnas HAM tetap lebih fokus kepada laporan yang telah diselesaikannya sebagai rekomendasi baik ke Polri, Presiden Joko Widodo alias Jokowi, hingga ke DPR RI.

"Komnas sudah menyelesaikan tugasnya, sudah menyampaikan laporan kepada Polri, detailnya ada di situ, laporan kepada Presiden. Tadi sudah kami sampaikan poin-poinnya, nanti kami serahkan kepada DPR," ucapnya.

Ada lima poin rekomendasi Komnas HAM untuk pemerintah. Pertama, Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," kata Taufan.

Kedua, Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasn berkala," kata Taufan.

Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Keempat, Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.

Kelima, Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.

"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutukan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan, berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR Kritik Komnas HAM soal Pelecehan Putri Candrawathi: Jangan Giring Opini

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik sikap Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkap, ada dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuan Putri, pelecehan seksual itu diduga dilakukan Brigadir J.

Ahmad Sahroni menilai sikap kedua lembaga tersebut tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada saat ini, mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang menciderai logika publik," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa 6 September 2022.

Pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan ini dianggap menggiring opini adanya pelecehan seksual yang sebelumnya telah dibantah kepolisian.

"Artinya kan polisi sudah menemukan tidak adanya dugaan pelecehan, sedangkan kedua Komnas ini justru menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka,” katanya.

Politikus senior Partai NasDem ini meminta Komnas HAM tidak langsung menyampaikan keterangan tersangka secara sepihak kepada publik. Ia khawatir pernyataan yang belum disertai bukti kuat tersebut akan ditelan mentah-mentah dan dianggap sebagai kebenaran.

“Jadi jangan pernyataan tersangka itu langsung disampaikan ke publik seolah itu kebenaran,” kata Ahmad Sahroni.

Dia menilai bahwa pernyataan Komnas HAM soal adanya pelecehan seksual sangat berbahaya, karena selain berdasarkan pada opini tersangka, juga bisa menggiring opini publik yang rancu dengan penyidikan polisi.

“Jangan sampai ada penggiringan-penggiringan opini yang nantinya dapat mencederai logika berpikir masyarakat. Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu,” tutur Sahroni.

Sementara terhadap sikap Komnas Perempuan, Sahroni menyinggung terkait prinsip relasi kuasa antara korban dan pelaku pelecehan seksual.

“Kalau dalam perspektif feminisme itu ada namanya relasi kuasa, di mana mereka yang berkuasa merasa memiliki kuasa terhadap korban, hingga pelecehan bisa terjadi. Dalam hal ini sudah jelas korbannya adalah Brigadir J yang secara kuasa lebih lemah, karena dia bawahan. Jadi di sini saja sudah membingungkan jika Komnas Perempuan justru ngotot dengan pendiriannya,” kata Sahroni menandaskan.

3 dari 3 halaman

Temuan Komnas HAM soal Pelecehan Putri Candrawathi

Sebelumnya, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.

"Adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan saudara FS dan PC pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Anam menerangkan, Kuat Maruf alias KM dan Susi alias S mengancam Brigadir J pascakejadian pelecehan seksual. Mereka berdua juga membantu Putri Candrawathi untuk masuk ke dalam kamar.

"Ancaman ini terkonfirmasi di sini kami mendapatkan informasi yang waktu itu skuat-skuat menjadi si Kuat," ujar dia.  

  

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.