Sukses

Masuk Bursa Pj Gubernur Jakarta, Bahtiar Kemendagri: Mohon Doa

Nama Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar masuk dalam bursa Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar masuk dalam bursa Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Menanggapi kabar tersebut, Bahtiar menyampaikan terima kasih dan memohon doa.

“Terima kasih dan mohon doa, udah gitu aja,” kata Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (12/9/2022).

Bahtiar enggan berkomentar banyak, ia hanya meminta didoakan. “Mohon doa,” kata dia.

Sebelumnya,  DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dengan agenda membahas tiga nama calon Pj Gubernur yang akan diajukan kepada Kemendagri. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, rapat tersebut akan digelar pada Senin (12/8/2022) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kobon Sirih, Jakarta Pusat.

"DPRD akan segera menyiapkan tiga sosok pengganti Gubernur DKI Jakarta. InsyaAllah, tiga sosok tersebut akan kami bahas bersama dalam rapat pimpinan dari sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta yang akan digelar Senin besok," kata Prasetyo dikutip dari Instagram resminya, @prasetyoedimarsudi, Minggu (11/9/2022).

Menurut Prasetyo, Rapimgab digelar sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta DPRD menyetorkan tiga nama Pj Gubernur maksimal 30 hari sebelum masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Prasetyo berharap, Rapimgab mampu memutuskan tiga nama Pj gubernur yang terbaik dan betul-betul paham masalah Ibukota

"Semoga proses dan mekanisme ini mampu melahirkan sosok yang berintegritas untuk menyentuh langsung persoalan yang dialami warga Jakarta lima tahun terakhir, dalam waktu dua tahun yang sangat singkat ke depan. Aamiin yarabbal'alamin," katanya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo akan berjumlah enam orang. Enam nama calon itu terdiri dari tiga calon usulan  DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mekanisme Penentuan Nama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diminta mengusulkan tiga nama untuk Pj Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5141/SJ Tanggal 31 Agustus 2022 Hal Usulan Nama Calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Adapun penentuan tiga nama Pj Gubernur tersebut bakal ditentukan melalui mekanisme suara terbanyak yang diusulkan dari masing masing fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Total ada sembilan fraksi yang akan mengusulkan tiga nama Pj Gubernur di rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) kedua besok, 13 September 2022.

Pada Rapimgab tersebut, ada tiga nama yang akan disodorkan tiap fraksinya. Sehingga, total akan ada 27 nama calon Pj Gubernur. Dari 27 nama tersebut akan dilihat siapa yang menempati tiga urutan teratas. 

"Sebut perhitungan suara terbanyak aja," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

 

3 dari 3 halaman

Mendagri Surat DPRD DKI

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait usulan nama Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

Tito meminta agar usulan tiga nama Pj Gubernur itu disampaikan maksimal 16 September 2022.

Surat bernomor 120/5141/SJ diteken oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 31 Agustus 2022. Dalam surat itu, Tito mengatakan usulan nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan amanat Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.