Sukses

Dukung Kapolri Bersih-Bersih, Waketum MUI: Momen Satukan Barisan

Tokoh NU yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih terhadap anggotanya yang terlibat dan tidak profesional dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Tokoh NU yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih terhadap anggotanya yang terlibat dan tidak profesional dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya apresiasi Pak Kapolri Jenderal Sigit dan dukung atas apa yang dilakukan beliau. Karena ini momen bagi beliau untuk menyatukan barisan yang baik-baik, yang profesional, yang taat pada aturan," kata Kiai Marsudi kepada wartawan, Senin (12/9).

"Maka saya sangat berharap mudah-mudah momen ini jadikan polisi profesional sesuai yang diharapkan," ujarnya menambahkan.

Marsudi menilai apa yang dilakukan Kapolri semata-mata untuk menjaga kemaslahatan bangsa dan negara. Menurutya, Polri harus tetap kuat mengingat dalam waktu dekat akan masuk tahun politik Pilpres 2024.

"Kalau polisinya lemah, itu berbahaya bagi bangsa yang besar ini," katanya.

Lebih lanjut, Marsudi mendoakan Kapolri bisa menyatukan dan memperkuat anggota Polri yang profesional dan bisa menangani masalah-masalah yang ada di masyarakat.

"Saya harap dan doakan mudah-mudahan kKpolri bisa menyatukan polisi-polisi ini profesional dan tangani problematika kehidupan. Apalagi sekarang zaman mulai panas, kegiatan politik mulai bergerak," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Beberapa di antaranya telah dipecat secara tidak hormat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.