Sukses

Puluhan Bangunan Liar di Sekitar Taman Gandasari Dibongkar Satpol PP Bekasi

Dalam operasi itu, dikerahkan 30 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu 10 anggota TNI dan kepolisian, 5 petugas Kecamatan Cikarang Barat, serta 7 petugas PLN UP3 Cikarang.

Liputan6.com, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membongkar puluhan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar sekitar taman ramah lingkungan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan, penertiban terhadap bangunan dan lapak liar itu dalam rangka menegakkan Permendagri dan peraturan daerah terkait ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.

"Kami menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang di trotoar Jalan Kalimalang yang mengganggu estetika Taman Ramah Lingkungan di Gandasari ini, karena bukan peruntukannya," katanya, di Cikarang, Minggu (11/9/2022).

Ia melibatkan 30 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu 10 anggota TNI dan kepolisian, 5 petugas Kecamatan Cikarang Barat, serta 7 petugas PLN UP3 Cikarang.

Penertiban bangunan dan lapak liar ini berawal dari adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan daring resmi Satpol PP Kabupaten Bekasi.

"Setelah kami bongkar semua bangunan dan lapak-lapak liar di area ini, maka kami akan pasang spanduk dan banner imbauan agar area ini steril bangunan liar," ujarnya.

Pihaknya mengaku kegiatan penertiban ini menerjunkan Satuan Tugas Sigap Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set), yang waktu lalu saat diresmikan memang diproyeksikan menjadi satuan tugas serbaguna untuk menjawab keresahan dan aduan masyarakat tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembongkaran di Depok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok. Puluhan bangunan liar berdiri diatas saluran air sehingga menyebabkan genangan di Jalan Raya Cipayung.

Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, bangunan liar di Jalan Raya Cipayung sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Namun surat peringatan yang diberikan tidak diindahkan para pemilik bangunan liar sehingga ditertibkan.

“Ada sekitar 35 bangunan yang di pinggir kali semua sehingga ditertibkan,” ujar Ikin kepada Liputan6.com, Rabu (29/6/2022).

Ikin menjelaskan, puluhan bangunan liar yang dibongkar sebelumnya digunakan untuk berjualan. Namun pada pemanfaatannya bangunan liar berdiri di atas kali sehingga mengganggu Peraturan Daerah Kota Depok nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

“Kami memberikan tindakan tegas karena melanggar berdiri di atas kali,” jelas Ikin.

Satpol PP Kota Depok akan berencana melakukan penertiban disebelah sisi kiri Jalan Raya Cipayung. Sekitar 12 bangunan liar di sisi kiri Jalan Raya Cipayung yang belum ditertibkan.

“Bangunan itu sebenarnya di tanah milik pribadi cuma bangunannya maju ke depan, adanya di atas saluran air,” terang Ikin.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.