Sukses

KPK Imbau Mantan Kasau Agus Supriatna Kooperatif Hadir Penuhi Panggilan

Pengadilan Tolak Praperadilan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar dua saksi yang dipanggil pihaknya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 agar kooperatif memenuhi panggilan.

Adapun dua saksi yang dimaksud adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki.

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Seperti dilansir dari Antara, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya di Gedung KPK Jakarta pada Kamis 8 September 2022.

Adapun yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," ucap Ali.

Diketahui KPK telah menahan Irfan atau yang memiliki nama lain Jhon Irfan Kenway (JIK) pada 24 Mei 2022.

Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomer 31 thn 1999 tentang tindak pidana korupsi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Berawal

Diketahui, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka. Walau demikian yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Terkait konstruksi perkara, KPK mengatakan PT DJM diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Alhasil, terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh selisih dari angka tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Pengadilan Tolak Praperadilan

KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101.

Ali Fikri mengatakan pihaknya sejak awal yakin seluruh proses penyidikan kasus sesuai dengan mekanisme aturan hukum. Maka dari itu, Ali menyebut KPK akan mengebut penyidikan kasus ini.

"Putusan (praperadilan) ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.