Sukses

Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Gilang Juragan 99 ke Bareskrim Polri

Nikita Mirzani kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, dia dilaporkan istri Gilang Juragan 99, Shandy Prunamasari ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, Nikita dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan tercatat dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022. Pelapor merupakan istri Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99.

"Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP (Gilang Widya Pramana) dan SM. (Laporan) terkait tindak pidana pencemaran nama baik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Nurul mengatakan, pelapor mempermasalahkan postingan Nikita Mirzani di akun instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Melalui media sosial, Shandy Purnamasari kerap mengunggah berbagai momen bersama sang suami. Bahkan, dirinya sering memperlihatkan kemesraan di berbagai kesempatan. (Liputan6.com/IG/@shandypurnamasari)

"Beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar dia.

Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Shandy Purnamasari menyertakan barang bukti berupa flash disk berisi tangkapan layar postingan yang disebut-sebut mencemarkan nama baik pelapor dan Gilang Widya Pramana.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundele postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Langgar UU ITE

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Adapun, sangkaannya Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3, Pasal 36 ayat 2 juncto, dan Pasal 51 ayat 2 juncto.

Terakhir, Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Kasus ini masih dalam penyelidikan. "Masih didalami penyidik," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.