Sukses

Komisi III Awasi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Istri Sambo

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan Komisi III akan mengawal Bareskrim Polri untuk mendalami adanya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (PC).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan Komisi III akan mengawal Bareskrim Polri untuk mendalami adanya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (PC).

“Semua proses hukum yang sesuai track dan transparan, selalu kami dukung dan awasi,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baik tim khusus (timsus) maupun inspektorat khusus (irsus) untuk melakukan langkah-langkah semaksimal dan seoptimal mungkin dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

“Kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan perbuatan semaksimal dan seoptimal mungkin. Lakukan perbuatan sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, sehormat-hormatnya. Berikan klarifikasi publik agar kasus ini tidak kembali memberikan banyak pertanyaan,” ujarnya.

Setelah rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Arteria, penanganan kasus kematian Brigadir J sudah relatif baik. Namun, ia menilai kembali timbul bias dan banyak pertanyaan lagi atas pemeriksaan yang sedang berjalan, termasuk isu pelecehan ini.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Bareskrim untuk melakukan yang terbaik, jangan sampai banyak tafsir atas motif,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim akan mendalami hasil laporan penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan rekomendasi Komnas HAM serta Komnas Perempuan akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus (Timsus).

“Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelecehan Seksual Diduga Sebagai Awal Terjadinya Pembunuhan

Diketahui, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, menyatakan pihaknya menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang menjadi awal terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Hal itu dikatakan Beka saat memberikan kesimpulan hasil temuan investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kata Beka, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sehari sebelum pembunuhan, yakni 7 Juli 2022 di Magelang.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka di Komnas HAM pada Kamis, 1 September 2022.

Dugaan kuat pelecehan seksual ini, menurut Beka didasari berdasarkan dua hal. Pertama, pembunuhan Brigadir J ini merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

3 dari 3 halaman

Tidak Adanya Dugaan Penyiksaan

Selain itu, Beka juga menyebut bahwa tidak adanya dugaan penyiksaan selain yang diakibatkan dari luka tembak. Bantahan ini diperkuat melalui hasil autopsi pertama dan kedua yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.

"Berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. Seperti tadi juga Pak Anam sudah menyampaikan bahwa penyebab kematian itu dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan," jelasnya.

Beka menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi dan temuan hasil penyelidikan kasus Brigadir J ini kepada Polri. Selanjutnya, rekomendasi ini juga akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo hingga DPR.

"Akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999," ucap Beka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.