Sukses

Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Kematian Brigadir J

Polri mengatakan untuk peran dari Kombes Agus Nurpatria ternyata tidak hanya melanggar satu pasal saja.

 

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk peran dari Kombes Agus Nurpatria ini ternyata tidak hanya melanggar satu pasal saja. Melainkan ada pasal lain juga seperti merusak barang bukti kamera Closed Circuit Television (CCTV).

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa Pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," sambungnya.

Dedi menjelaskan, dalam kasus Obstruction of Justice ini setiap tersangka mempunyai perannya masing-masing.

"Dalam Obstruction of Justice ada peran masing-masing ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Sejumlah Barang Bukti

Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Berikut lengkapnya:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum

3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria

5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo

7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.