Sukses

KPK Harap Dugaan Suap Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Dilaporkan

KPK memastikan laporan dugaan penerimaan suap terhadap Edwin bakal ditindaklanjuti.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak bisa sembarangan dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk soal dugaan suap yang diterima mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Maka dari itu, KPK berharap ada pihak yang bersedia membuat laporan dan memberikan barang bukti beserta keterangan terkait dugaan suap dalam menangani kasus narkoba.

"Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya, segera laporkan, tentu dengan data awal yang dimiliki," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Ali mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut jika sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang (UU) KPK. Ali menyatakan lembaga antikorupsi bakal memverifikasi setiap laporan yang masuk.

"Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK. Untuk memastikan itu semua, ada verifikasi dan telaahan di pengaduan masyarakat lebih dahulu," kata Ali.

Ali memastikan laporan dugaan penerimaan suap terhadap Edwin bakal ditindaklanjuti. Tindak lanjut bakal dilakukan tim lembaga antirasuah untuk memperkaya data dan informasi terkait suap tersebut.

"Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti baik melalui koordinasi dengan pihak pelapor maupun pengayaan informasi dan data secara proaktif oleh tim pengaduan masyarakat KPK," ucap Ali.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merealisasikan komitmennya dalam memerangi narkoba dan judi. Salah satu yang dilakukan adalah memecat mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Edwin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021, yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Dampaknya, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tutur Dedi kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jalani Sidang Kode Etik

Kombes Edwin bersama 10 anggotanya pun menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin sendiri menyatakan banding.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat turut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat pun akan menerima imbalan jika bersedia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Bagi masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara," ujar Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo dalam keterangannya dikutip Jumat (2/9/2022).

Menurut Tomi, imbalan yang diberikan negara terhadap pelapor kasus korupsi tertuang dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tomi menyebut, pelapor bisa menerima imbalan maksimal Rp200 juta dalam setiap laporan.

"Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Pelapor Dapat Imbalan Rp 10 Juta

Sementara untuk pelapor dugaan adanya tindak pidana suap, maka pelapor bisa mendapatkan imbalan dari negara dengan angka maksimal Rp10 juta. Namun tak hanya mendapat uang, pelapor juga akan menerima apresiasi lain dari negara.

"Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran maksimal yang bisa didapatkan pelapor ialah Rp10 juta. Selain uang tunai, penghargaan lain yang bisa didapatkan ialah berupa piagam," kata Tomi.

Akan tetapi, Tomi menjelaskan untuk mendapatkan penghargaan ini tentunya ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi dari pelapor. Menurut dia, pelapor yang berhak menerima imbalan yakni yang beperan aktif dengan memberikan informasi secara rigid, memiliki kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor. 

"Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht. Nanti akan ada tim khusus yang menilai dan memberikan penghargaan," kata Tomi.

Tomi menyebut, hingga pertengahan tahun 2022, KPK telah memverifikasi sebanyak 2.069 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sayangnya, sebanyak 1.235 atau 60% dari laporan tersebut belum memenuhi standar pelaporan sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018.

Padahal, menurut Tomi, dalam beleid tersebut mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik dan benar. Yakni, pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP dan data lainnya.

Selain itu pelapor juga harus memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung. Kemudian pelapor juga penting menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, dan sumber informasi untuk dilakukan pendalaman.

"Ini yang menjadi modal melapor ke KPK, supaya masyarakat atau pelapor tidak sembarangan melaporkan. Makanya uraian fakta ini menjadi penting,” kata Tomi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.