Sukses

Respons Polri Terkait Dugaan Jumlah Penembak Brigadir J Hingga 3 Orang

Polri merespons pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut bahwa jumlah penembak dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J diduga hingga tiga orang.

Liputan6.com, Jakarta - Polri merespons pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut bahwa jumlah penembak dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J diduga hingga tiga orang.

"Dugaan kan bisa saja ya, namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Agus berharap upaya Timsus dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dapat membuahkan fakta secara terang benderang. Sehingga penegakan hukum dapat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Insyaallah Majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," kata Agus.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik berharap pihak kepolisian bisa memastikan siapa yang saja yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal dunia.

Hal ini disampaikannya lantaran disebut adanya perbedaan pernyataan antara mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dengan anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer.

"Poinnya adalah penyidik memastikan siapa penembak Yosua. Antara FS dan Bharada E terjadi perbedaan keterangan," kata Taufan saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).

Karena itu, meski terjadi perbedaan soal penembakan Brigadir J hingga tewas baik antara Ferdy Sambo dan Bharada E, pihak kepolisan harus melihat bukti pendukung yang ada.

Sehingga bisa terlihat pelaku penembakan hanya seseorang atau lebih dari satu.

"Jadi perlu dipastikan dengan bukti-bukti pendukung siapa saja yang menembak Yosua, satu orang kah, dua orang atau mungkin saja tiga orang," jelas Taufan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekonstruksi

Sebelumnya, Polri telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi juga hadir dalam rekonstruksi ini.

Adapun proses reka ulang pembunuhan berencana Brigadir J selesai dengan total 74 adegan yang diperagakan langsung oleh lima tersangka tersebut. Namun, dalam proses rekonstruksi, Bharada E sempat kaget karena Ferdy Sambo membuat keterangan yang berbeda terkait letak posisi antartersangka.

"Ketika (ada) perbedaan awalnya si Bharada E agak tertekan aja, karena 'kok beda dengan saya?', kaget lebih tepatnya," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias dikutip Sabtu (3/9/2022).

3 dari 3 halaman

Peran Pengganti

Karena merasa kaget, Susi mengatakan penyidik pun menawarkan kepada Bharada E untuk menggunakan peran pengganti dalam melakukan reka adegan.

"Itu (kaget) karena masing-masing ada beda kesaksian. Misalnya, Bharada E beda, Pak Ferdy Sambo beda, terus kemudian Kuat beda, masing-masing beda. Kemudian, diganti dengan peran pengganti. Nah, peran pengganti itu memang penyidik yang minta," tambah Susi.

Pergantian peran pengganti ini terjadi pada momen Bharada E hendak bertemu Ferdy Sambo dan proses eksekusi penembakan. Di sana, Bharada E digantikan oleh personel polisi berbaju merah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, jika ada keberatan antara tersangka pada sebuah gerakan reka adegan, pihaknya akan menunjuk pemeran pengganti.

"Kalau dalam rekonstruksi kita berikan kesempatan bagi mereka kalau mereka menolak melakukan adegan kita akan menunjuk figuran atau pemeran pengganti. Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan," kata Andi.

Selain perbedaan posisi, terdapat juga perbedaan adegan penembakan Brigadir J. Menurut Bharada E, Sambo ikut menembak Yoshua. Namun, Ferdy Sambo kukuh menyatakan dirinya tak ikut menembak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.