Sukses

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Dinilai Gunakan Paradigma Baru

Polri memutusukan untuk tidak menahan tersangka Putri Candrawathi (PC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Polri memutusukan untuk tidak menahan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dikarenakan alasan kemanusiaan dan yang bersangkutan memiliki seorang anak balita dan bukan karena PC adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Selestinus, perwakilan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mengatakan, Polri tengah menggunakan paradigma dalam hal pelayanan masyarakat yang lebih berkeadilan.

“Hal ini untuk menjadi lebih baik secara bertahap. Itu dimulai dari kasus ini,“ yakin Selestinus dalam keterangan pers diterima, Senin (5/9/2022).

Salestinus berpandangan, Bareskrim Polri telah memulai paradigma baru dalam kebijakan manajemen penyidikan. Salah satunya, dengan tidak menahan Putri Candrawathi atas alasan kemanusian dan psikologi anak.

“Harus kita apresiasi dan kita kawal terus,” dorong dia.

Salestinus tidak menampik, paradigma baru yang dilakukan terhadap PC menuai kritik. Sebab, hal senada pernah terjadi atas sejumlah kasus yang tersangkanya adalah seorang ibu yang sedang hamil tua atau sedang memiliki bayi dan punya tanggungan anak masih kecil yang selama ini tidak digubris polisi selama ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Preseden Kasus Serupa

Oleh karenanya, dengan perlakuan terhadap PC, diharap bisa menjadi pijakan dalam kasus serupa lainnya.

“Padahal dalam pandangan publik, keadaan seorang ibu yang memiliki bayi seharusnya tidak perlu ditahan dan itu sah-sah saja,” yakin dia.

Salestinus berharap, keputusan untuk tidak menahan seorang ibu atau siapapun dalam keadaan tertentu menjadi budaya hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim seluruh di Indonesia demi alasan kemanusiaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.