Sukses

5 Tanggapan Berbagai Pihak soal Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polisi

Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah dua kali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keputusan polisi terkait tidak ditahannya Putri pun memicu beragam reaksi.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah dua kali diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terakhir, Putri diperiksa dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang atas kasus pembunuhan di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP karena alasan kemanusiaan masih mempunyai anak kecil dan Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil. Begitu pula dibenarkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Namun rupanya, tak ditahannya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga telah menjadi tersangka itu menuai beragam tanggapan berbagai pihak.

Misalnya Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Menurut Bambang, ada dua dugaan alasan mengapa Putri tidak ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Pertama karena pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu masih kuat. Kedua, sebab empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.

"Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya. Kemudian soal empati kepada seorang perempuan, mantan Bhayangkari," ucap Bambang dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 2 September 20222.

Kemudian, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Tim Khusus (Timsus) Polri segera melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berikut sederet tanggapan berbagai pihak terkait belum ditahannya tersangka Putri Candrawathi usai diperiksa dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Pengamat

Polisi memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi, istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam sengkarut kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, ada dua dugaan alasan mengapa Putri tidak ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Pertama karena pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu masih kuat. Kedua, sebab empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.

"Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya. Kemudian soal empati kepada seorang perempuan, mantan Bhayangkari," ucap Bambang dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 2 September 2022.

 

3 dari 6 halaman

2. Akademisi

Senada dengan Bambang, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ali Irfan mengaku heran mengapa pihak Kepolisian yang tidak menahan Putri.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana, kejahatan dengan ancaman hukuman sangat berat, hukuman mati atau seumur hidup.

Ali menjelaskan, tindakan kepolisian tersebut dapat mengusik rasa keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru yang bisa mengganggu penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat.

"Jelas sangat mengecewakan karena dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru di masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.

Ali mengurai, beberapa spekulasi yang muncul akibat PC tidak ditahan adalah dugaan pengaruh tersangka Ferdy Sambo yang masih kuat di internal kepolisian. Pengaruh tersebut bahkan bisa saja disertai ancaman yang dapat mengganggu kredibiltas beberapa jenderal di kepolisian.

Bahkan, lanjut dia, kini muncul spekulasi baru bahwa Ferdy akan membuka ‘kartu truf’ internal Kepolisian, khususnya Kabareskrim dan Dirtipidum Polri, apabila istrinya ditahan.

"Saya kira ini mempertegas spekulasi dugaan pengaruh FS yang masih kuat di internal Kepolisian," ujar Ali.

Ali menegaskan, demi menegakkan rasa keadilan publik dan menutup spekulasi itu, kepolisian harus segera menahan Putri.

Sebab, alasan soal anak balita Putri yang berumur 1,5 tahun sulit untuk diterima lantaran banyak kasus ibu-ibu yang punya anak balita dengan kejahatan lebih ringan langsung ditahan cepat.

"Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak konsisten, objektif dan transparan dalam mengungkap kasus ini demi terwujudnya rasa keadilan masyarakat," Ali memungkasi.

 

4 dari 6 halaman

3. Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan alasan memiliki anak balita, sesuai dengan rekomendasi pihaknya.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mengatakan pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak menahan perempuan dengan isu maternitas, menyusui, hingga memiliki anak balita.

"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," ujar Rini dalam keterangannya.

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," dia menambahkan.

Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.

"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," katanya.

Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menganggap baik pertimbangan Polri tak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena alasan masih memiliki anak balita.

"Atas informasi (Polri) bahwa PC tidak ditahan dengan pertimbangan di antaranya adalah masih ada anak berusia balita, kami menyampaikan bahwa pertimbangan ini baik," kata Andy.

Andy mengatakan semestinya pertimbangan serupa menjadi standar penanganan terhadap perempuan yang masih memiliki balita ataupun hamil.

"Sebelum kasus PC (Putri Sambo) ini, di kasus-kasus lain, Komnas Perempuan juga mengusulkan hal serupa," kata Andy.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menambahkan, kebijakan polisi tidak menahan Putri Candrawathi sebagai perempuan berhadapan hukum (PBH) seharusnya juga berlaku kepada semua wanita dengan kondisi yang sama.

"Jadi sebenarnya ini bukan keistimewaan, tapi semestinya berlaku untuk semua PBH yang sedang maternitas (fungsi seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak)," kata Siti saat dihubungi merdeka.com, Minggu (4/9/2022).

Siti menyampaikan, bahwa pihaknya juga melakukan hal sama kepada para wanita yang berhadapan dengan hukum. Komnas Perempuan selalu berusaha memberikan perlindungan dan advokasi apabila sedang maternitas.

"Terhadap kasus-kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk PBH yang sedang menjalani maternitas seperti kasus petani perempuan di Jambi, juga di NTT. Kami merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan berbasis rutan," ucapnya.

Siti lantas menyoroti mengapa dalam praktiknya kerap kali ada perbedaan dalam proses penahanan. Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak adanya mekanisme kontrol untuk proses penahanan, tetapi hanya ada pengujian dalam gugatan praperadilan.

"Dalam HAM, penahanan itu harus diuji sah atau tidaknya oleh hakim pendahuluan. Karena KUHAP tidak mengatur juga ada perbedaan pemahaman di kepolisian, maka keberlakuannya berbeda," ucapnya.

Siti mengatakan bahwa perbandingan kasus terhadap Putri yang tidak ditahan harus dipahami masih sebagai tersangka, bukan terpidana yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.

Apabila sudah dijatuhi pidana di pengadilan, maka semua perempuan dapat membawa anaknya ke penjara sampai dengan usia 3 tahun. Setelah 3 tahun dipisahkan sampai si ibu menyelesaikan pidananya.

Dengan demikian, maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus menyediakan fasilitas untuk pemenuhan hak-hak anak yang ikut ibunya menjalani pidana.

"Saya memahami rasa ketidakadilan publik, tapi kita juga harus melihat aturan hukum dan keterbatasannya," kata Siti menandaskan.

 

5 dari 6 halaman

4. IPW

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Tim Khusus (Timsus) Polri segera melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, keputusan penyidik Bareskrim tidak menahan Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana, sebagai ketidakonsistenan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bahkan IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataanya, hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini. Dengan kedudukan Ibu PC, sebagai pejabat utama Polri ternyata pernyataan Pak Kapolri tidak konsisten," tutur Sugeng saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (4/9/2022).

"Ketidakkonsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," sambungnya.

Sugeng menegaskan sejumlah alasan yang mengharuskan Putri Candrawathi segera ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, apalagi kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik harus konsisten ketika penyidik telah menetapkan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana harus ditahan," jelas dia.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, Putri Candrawathi tidak koperatif. Hal itu terbukti dengan adanya keterangan yang berbeda antara istri Ferdy Sambo itu dengan saksi maupun tersangka yang lain.

"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasikan Ibu PC tidak koperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak koperatif," kata Ketua IPW.

Adapun ketiga, Timsus Polri telah menunjukkan sikap diskriminatif, lantaran dalam perkara lainnya banyak masyarakat yang tetap ditahan polisi atas kasus yang menjeratnya.

"Banyak wanita di dalam kelompok di bawah, masyarakat bawah, tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," kata Sugeng menandaskan.

 

6 dari 6 halaman

5. DPR RI

Polisi memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi, istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam sengkarut kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid meminta hukum ditegakkan tanpa pilih kasih.

"Ya makanya jelas hukum tdk boleh pandang bulu," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan.

Jazilul meminta penyidik tidak abai terhadap laporan atau rasa keadilan masyarakat yang meminta Putri ditahan.

"Tapi itu kebijakan dari penyidik mau ditahan atau tidak ditahan, tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan," kata dia.

Wakil Ketua MPR itu meminta Polri bersikap objektif dalam menangani tiap kasus, termasuk kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Bertindaklah profesional objektif lah apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian maksud saya gitu, jgn ada celah kasus ini tidak ditangani profesional." kata dia.

Politikus PKB ini mengingatkan agar Polri menjaga kepercayaan publik agar tak ada lagi hilang dan menurunkan kredibilitas Polri.

"Jangan ada celah negatif terhadap kasus ini, karena nanti muncul peluang ketidakpercayaan terhadap penyidikan kasus ini," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.