Sukses

LPSK Ungkap 6 Kejanggalan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang 

LPSK mencatat ada 7 kejanggalan kasus dugaan pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J di Magelang. Tuduhan pelecehan seksual ini juga muncul dalam rekomendasi Komnas HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi hasil penyelidikan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Salah satu yang disorot LPSK yakni terkait temuan dugaan pelecehan sekual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

"Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).

Edwin meragukan tuduhan yang menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sebab, menurut dia, masih ada asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf dan Susi di lokasi saat dugaan perbuatan asusila di Magelang terjadi. Sehingga kecil kemungkinan terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

"Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ucap dia.

Selain itu, dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Putri Candrawathi merupakan istri Sambo yang merupakan atasannya langsung.

"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," ujar Edwin.

Kejanggalan juga terlihat dari perilaku Putri Candrawathi yang terkesan masih mencari keberadaan Brigadir J.

"Bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Josua. Jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Joshua," ujar dia.

"Dan kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar, dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya, apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," sambung Edwin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejanggalan Terlihat hingga di Duren Tiga

Edwin menerangkan, Putri Candrawathi juga masih bertemu dengan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan

"Yang lain itu Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC. Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," ujar dia.

Edwin mengatakan, semua kejanggalan tergambar dalam rekonstruksi kasus yang digelar oleh Tim Khusus Polri. LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas turut mengawasi jalannya rekonstruksi.

Edwin menegaskan, sebenarnya keganjilan atau kejanggalan tuduhan pelecehan seksual itu ada tujuh poin.

"Tapi yang ketujuh saya enggak mau sebutkan dulu, karena belum dibuka oleh penyidik. Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan," ujar dia.

Edwin melanjutkan, seharusnya yang ditelusuri lebih dalam dalam kasus ini adalah penyebab Ferdy Sambo marah.

"Kalau pertanyaan mau diperdalam lebih jauh apa yang menyebabkan FS menjadi marah atau emosi," katanya menandaskan.

3 dari 3 halaman

Temuan Komnas HAM soal Pelecehan Putri Candrawathi

Sebelumnya, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.

"Adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan saudara FS dan PC pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Anam menerangkan, Kuat Maruf alias KM dan Susi alias S mengancam Brigadir J pascakejadian pelecehan seksual. Mereka berdua juga membantu Putri Candrawathi untuk masuk ke dalam kamar.

"Ancaman ini terkonfirmasi di sini kami mendapatkan informasi yang waktu itu skuat-skuat menjadi si Kuat," ujar dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.