Sukses

IWAPI Desak Ketua DPR Puan Maharani Segera Sahkan RUU PPRT

Ketua IWAPI pertanyakan RUU PPRT untuk melindungi pekerja rumah tangga belum masuk dalam pembahasan yang utama di DPR. Padahal sudah diusulkan sejak 2004 silam.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Ketenagakerjaan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Rinawati Prihatingsih, mendesak Ketua DPR Puan Maharani segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut dia, IWAPI yang ikut mengawal RUU PPRT sejak 2004 lalu itu yakin dan optimistis undang-undang ini ke depannya dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap Pekerja Rumah Tangga ataupun para pekerja non sektoral lainnya.

"RUU PPRT sudah diusulkan ke DPR pada tahun 2004 silam, artinya sudah 18 tahun RUU PPRT ini untuk melindungi pekerja rumah tangga belum masuk dalam pembahasan yang utama di DPR. Ini kenapa? Itu kan yang menjadi pertanyaan kita bersama," ungkap Rinawati.

Dia mengatakan, berdasarkan survei JALA PRT, lebih dari 400 pekerja rumah tangga (PRT) mengalami beragam tindakan kekerasan sejak 2012 hingga 2021.

Belum lagi di enam kota pada 2019, ditemukan 89 persen dari terhadap 4.296 PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Angka itu setidaknya mencerminkan bahwa selama ini PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak. IWAPI juga menyambut baik, bila Wakil Presiden Ma'ruf Amin, juga ikut mendorong DPR untuk segera mengesahkannya RUU PPRT.

"Kawan seperjuangan kami yakni Koalisi Sipil telah bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kediamannya. Hasil pertemuan tersebut Pemerintah mendorong dan mendukung percepatan Pembahasan RUU PPRT ini untuk segara disahkan karena terkait dengan jaminan hukum pekerja Rumah Tangga," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PRT Mendapat Payung Hukum

IWAPI sendiri telah bertemu dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Juga tengah berusaha dan membuat jadwal pertemuan lainnya dengan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Pada pertemuan tersebut Wamenkumham mengungkapkan bahwa RUU ini menjadi penting untuk segera disahkan karena menyangkut hak-hak dasar, baik bagi pekerja dan pemberi kerja. Selanjutnya, kami tengah menjadwalkan untuk bertemu langsung dan udiensi dengan Ketua DPR Mba Puan. Berharap Mba Puan dapat berkenan untuk menerima IWAPI untuk menyampaikan dan menjelaskan aspirasi dari IWAPI, terkait pentingnya RUU PPRT menjadi Undang-Undang agar pekerja Rumah Tangga mendapatkan payung hukum," tutupnya.

Sehari sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mendorong percepatan RUU PPRT sebagai bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja.

"Pertama, Wapres secara substansi menyetujui, artinya kalau ada yang menyoal bahwa RUU itu akan menabrak nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan, menurut Wapres justru dengan Undang-undang ini nilai-nilai tersebut diperkuat,” ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi usai mendampingi Ma’ruf Amin menerima Koalisi Sipil untuk UU PPRT di Kediaman Resmi Wapres, Jumat, 2 September kemarin.

Masduki menambahkan, Ma’ruf memandang RUU ini menjadi penting untuk dibahas karena terkait dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri yang seharusnya telah memiliki perlindungan hukum di dalam negeri.

"Kedua, kalau pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan karena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya Undang-undang ini," tambahnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Mandek Selama 2 Dekade

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah saatnya disahkan. Terlebih, pembahasan RUU tersebut sudah mandek selama dua dekade atau 20 tahun.

"Kita sudah menunggu dua puluh tahun. Saatnya RUU itu disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur," kata Jaleswari dikutip dari siaran persnya, Jumat (2/9/2022).

Dia menyampaikan pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan RUU PPRT yang beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian dan lembaga.

Saat ini, Satgas tengah berbagai persoalan terkait perkembangan pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi DPR RI dan kementerian/lembaga.

"Kami sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan merumuskan langkah-langkah strategis percepatannya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.