Sukses

Polisi Ringkus 16 Tersangka Judi Online dan Konvensional di Depok

Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan belasan tersangka dalam sepekan. Para tersangka tersebut kedapatan melakukan judi online dan konvensional di wilayah Kota Depok.

Liputan6.com, Depok - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan belasan tersangka dalam sepekan. Para tersangka tersebut kedapatan melakukan judi online dan konvensional di wilayah Kota Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi mengatakan, Polres Metro Depok telah mendeteksi adanya dugaan perjudian baik yang dilakukan online maupun konvensional. Sejumlah anggota dikerahkan untuk menangkap para pelaku judi di sejumlah lokasi di Kota Depok.

“Akhirnya kita deteksi dan kami tangkap sebanyak 16 orang,” ujar Supriyadi, Sabtu (3/9/2022).

Supriyadi menjelaskan, anggota unit Kriminal Khusus dan Kriminal Umum berhasil berhasil menangkap tersangka judi online. Sebanyak enam kasus judi online berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro Depok.

“Kami berhasil mengungkap enam kasus judi online dan lima kasus judi konvensional,” jelas Supriyadi.

Pengungkapan kasus judi online dilakukan secara teliti dan anggota Satreskrim Polres Metro Depok harus melakukan penyamaran saat mengungkap. Hal itu dikarenakan para pelaku judi online kerap berpindah lokasi saat diamankan.

“Untuk kasus konvensional dilakukan dengan bermain kartu maupun hal lainnya,” ucap Supriyadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diamankan di Cimanggis dan Cinere

Supriyadi mengungkapkan, para pelaku judi diamankan di sejumlah lokasi seperti Cimanggis dan Cinere. Selain mengamankan para tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dan handphone milik para tersangka.

“Uang yang kami amankan sebanyak Rp1.650.000 dan handphone milik tersangka,” ungkap Supriyadi.

3 dari 3 halaman

Pasal

Supriyadi menjelaskan, para tersangka judi online dan konvensional dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Para tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

“Kami akan terus berusaha memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Metro Depok,” pungkas Supriyadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.