Sukses

Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba di Depok, Ratusan Gram Sabu Diamankan

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Budi Setiadi mengatakan, selama sepakan Polres Metro Depok berhasil menangkap para tersangka pengguna narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Satres Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan 10 orang tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja berhasil disita untuk dijadikan bukti pada persidangan nanti.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Budi Setiadi mengatakan, selama sepakan Polres Metro Depok berhasil menangkap para tersangka pengguna narkotika. Hal itu dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Depok.

"10 orang telah kami amankan berikut dengan barang bukti narkotika," ujar Budi kepada Liputan6.com, Jumat (2/9/2022).

Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 35,82 gram jenis ganja dan 103,77 gram jenis sabu. Kedua narkotika jenis tersebut dapat merusak para pengguna, khususnya remaja Kota Depok yang dapat menghilangkan dan merusak masa depan bangsa.

"Kami tidak ingin masyarakat khususnya remaja Kota Depok mengkonsumsi narkotika," jelas Budi.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Metro Depok turut menyita ratusan botol miras berbagai merek yang diedarkan kepada masyarakat. Miras tersebut didapat dari sejumlah penjual miras diberbagai lokasi di Kota Depok.

"Botol miras yang kami amankan mencapai 641 botol dan 17 botol arak," ucap Budi.

Budi mengungkapkan, selain mengamankan botol miras, turut diamankan 14 plastik gingseng, satu galon gingseng, dan lima liter gingseng yang disimpan di dalam jerigen. Menurutnya, pengungkapan narkotika dan miras dilakukan selama satu pekan di wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Barang bukti yang kami amankan dapat menyelamatkan 1.278 orang atau jiwa," ungkap Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Ganja Seberat 35,82 Gram

Jumlah tersebut apabila di estimasi ganja seberat 35,82 gram dapat menyelamatkan 35 orang dan sabu seberat 103,77 gram dapat menyelamatkan 518 orang. Untuk miras berbagai merek dapat menyelamatkan 725 orang.

"Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasa 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman hidup," pungkas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.