Sukses

Cara Ferdy Sambo Cs Halangi Penyelidikan dan Kaburkan Fakta Kasus Kematian Brigadir J

Pihak-pihak yang terlibat dalam obstruction of justice merancang skenario guna mengaburkan fakta kasus tewasnya Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak-pihak yang terlibat dalam obstruction of justice merancang skenario guna mengaburkan fakta kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan.

Anam menerangkan, membuat narasi yang tidak sesuai dengan peristiwa di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Adapun, seolah-olah dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senpi ke Putri Chandrawathi serta menembak Bharada E.

"Ini narasi awal yang dimunculkan," kata Anam dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dalam hal ini, dibuat dua laporan ke Polres Jaksel atas dugaan percobaan pembunuhan ke Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. "Ini yang persisnya di Duren Tiga," ujar dia.

Bahkan, lanjut Anam mereka membuat video guna menyesuaikan dengan skenario. "Jadi video yang beredar dalam konstruksi peristiwa itu tidak lengkap. itu disesuaikan dengan skenario yang dibuat," ujar dia.

Tak hanya itu, mereka mengkonsolidasi saksi. Dalam konteks, ada satu menyeragamkan kesaksian para saksi baik mengenai latar belakang peristiwa, TKP, dan alibi Ferdy Sambo S di TKP.

Selain itu, menginstruksikan saksi ADC untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan penggunaan senjata. Mereka turut menghapuskan atau menghilangkan sesuatu yang merugikan.

"Jadi ini kesaksian-kesaksian khususnya di awal yang diberikan itu memiliki karakter dan bentuk keseragaman karena ada konsolidasi saksi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ubah Lokasi TKP

 

Di sisi lain, juga mengkonsolidasi TKP, mengubah lokasi TKP, mengubah lokasi terjadinya dugaan pelecehan seksual.

"Jadi seharusnya ini terjadi d Magelang tapi ditaruh di Duren Tiga, rumdin (rumah dinas). Ini bagian mengkonsolidasi TKP," ujar dia,

Di samping itu, adanya pengrusakan atau pengambilan dan atau penghilangan CCTV atau decoder di TKP dan di sekitar TKP.

"Jadi ini untuk mengkonsolidasikan TKP. Makanya CCTV yang berada, yang paling aktual di depan rumah yang di sekuriti baru ditemukan karena memang itu sengaja untuk mengkonsolidasi TKP," ujar dia.

Anam menerangkan, Komnas HAM menemukan adanya tindakan dalam penindakan TKP yang tidak sesuai prosedur.

"Jadi kita memiliki sejumlah bukti salah satunya berupa foto yang memang dlm penanganan TKP itu tidak sesuai prosedur, orang yang tidak punya kewenangan masuk dalam TKP," ujar dia.

Anam mengatakan, pihaknya bahkan menemukan orang-orang yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP. "Jadi sebenarnya TKP itu tidak boleh dimasuki orang-orang yang tidak punya otoritas tapi malah di situ dibiarkan," ujar dia.

Terakhir, ada upaya mengkonsolidasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari kehadiran media. "Ini di awal kami indikasi kan sebagai bentuk konsolidasi TKP," ujar dia.

3 dari 3 halaman

7 Tersangka Halangi Penyelidikan

Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Porpam Polri.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Adapun para tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam polisi sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu di antaranya adalah Ferdy sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

"Baik, pada saat rilis beberapa lalu sudah disampaikan ada enam yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka Obstruction of Justice ini, Div Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam org tersebut," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.