Sukses

Dakwaan Lin Che Wei, Kejagung: Dia Usulkan DMO dan Punya Kepentingan Perusahaan

Kejagung menyampaikan bahwa tentunya ada kerja sama antarpihak sehingga usulan Lin Che Wei tersebut berbuah menjadi kebijakan.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus mafia minyak goreng, Lin Che Wei (LCW) menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lin Che Wei mengusulkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luas lahan. Usulan tersebut kemudian disetujui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah menyampaikan bahwa tentunya ada kerja sama antarpihak sehingga usulan Lin Che Wei tersebut berbuah menjadi kebijakan.

"Yang jelas dia (LCW) itu kan karena ada kepentingan di perusahaan-perusahaan itu. Apakah dia sebagai konsultan tapi kita bisa pastikan dia juga nerima juga gaji, maka kepentingan perusahaan itu yang dia lobi. Kan gitu ceritanya. Bagaimana dapat izin ekspor tanpa memenuhi DMO," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, ada pula rapat membicarakan adanya pemberian kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengatur sendiri atau self regulation terkait keberimbangan antara ekspor dan minyak goreng yang didistribusikan di dalam negeri.

Pertemuan itu menyepakati tiga hal yakni pelarangan dan pembatasan (Lartas) ekspor CPO, tidak dimasukkannya DMO 20 persen secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20 persen atau diskresi Menteri Perdagangan melalui konsorsium, dan pemberian subsidi melalui BPDPKS.

Meski begitu, Febrie enggan menyatakan bahwa Lin Che Wei merupakan aktor utama atas kebijakan DMO 20 persen tersebut.

"Saya nggak bisa sebut itulah ya. Karena masing-masing perannya ada, masing-masing ada berperan, kalau salah satu tidak mengikuti tidak terjadi, semua mengikuti dari izin ekspor, sebenarnya barang belum ada kemudian diizinkan, LCW kan meyakinkan, jadi masing-masing ada kerja sama," kata Febrie.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Langkah Berani

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menilai langkah Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, yang menjadi bahan baku minyak goreng, merupakan langkah berani.

"Langkah berani Kejaksaan Agung membongkar dan menindak tegas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO harus diapresiasi,” kata Gunhar dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022). 

Menurut Gunhar, keberanian Kejaksaan Agung juga dilatari langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karenanya, Gunhar mengapresiasi langkah Jaksa Agung dan jajarannya dan meminta terus berindak tegas terhadap para pelaku yang masih bermain di sektor hilir dan tidak taat aturan.

Ke depan, Gunhar berharap Kejaksaan Agung mampu terus membongkar keterlibatan pihak lain di luar lima pihak yang telah menyandang status tersangka. 

Di sisi lain, dia meminta pemerintah untuk segera membenahi tata kelola sumber daya alam, terutama komoditas yang selama ini menjadi andalan, seperti CPO dan batu bara. 

"Sudah saatnya pemerintah membangun sektor hilir berkaitan dengan sumber daya alam, tidak hanya mineral, juga di sektor hilir lainnya seperti sawit, tebu, karet,” imbaunya. 

 

3 dari 3 halaman

Bongkar Kasus Mafia Minyak Goreng

Serupa Gunhar, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan juga mengapresiasi langkah berani Kejaksaan Agung membongkar kasus mafia minyak goreng.

Menurut Hinca, penetapan mantan anggota Tim Asistensi Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei (LCW), sebagai tersangka menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. 

Hinca menilai LCW bisa menjadi kunci untuk membuka kotak pandora. “Jika Jaksa Agung Burhanuddin sudah bisa menggambarkan timeline utuh dari kasus mafia minyak goreng, bisa dipastikan mudah menemukan fakta-fakta lain, bahkan membawa kita ke arah monster terakhir,” kata Hinca. 

Hinca optimistis Kejaksaan Agung mampu menembus keraguan banyak pihak, termasuk membawa “dewi keadilan” dalam kasus mafia minyak goreng. “Saya percaya 100 persen Kejagung mampu menembus keraguan banyak pihak, menancapkan pedangnya pada mereka yang sudah seharusnya bertanggung jawab,” ungkap Hinca.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.