Sukses

Jadi Syarat Pengurusan SIM, Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Segera jadi Peserta JKN

Kepala Korlantas POLRI, Irjen Firman Santyabudi mengatakan bahwa diperlukan uji coba terlebih dulu untuk memastikan rencana penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM dan STNK. Penerapannya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

Liputan6.com, Purwakarta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI) bersama BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja meninjau Polres Purwakarta untuk melihat progress kesiapan rencana uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Korlantas POLRI, Irjen Firman Santyabudi mengatakan bahwa diperlukan uji coba terlebih dulu untuk memastikan rencana penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM dan STNK. Penerapannya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

“Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, kami tengah mengembangkan sarana prasarananya. Hari ini kita melihat hubungan antar sistem dan data yang kita kerjakan bersama-sama dengan BPJS Kesehatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, aktifkan segera BPJS Kesehatan Anda agar bisa dilayani lebih cepat di sentra-sentra pelayanan publik, termasuk layanan SIM dan STNK di kepolisian,” kata Firman.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengapresiasi Korlantas POLRI yang akan memberlakukan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta JKN aktif. Menurut Mundiharno, langkah tersebut sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Apalagi, sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya integrasi sistem BPJS Kesehatan dan Korlantas, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan publik, termasuk saat membuat ataupun memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK. Semoga uji coba ini bisa dilanjutkan ke berbagai tempat,” kata Mundiharno.

Mundiharno mengungkapkan, sepanjang hampir sembilan tahun berjalan, dampak positif kehadiran Program JKN begitu terasa. Ada puluhan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat program ini, bahkan ada jutaan orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan. Sedemikan pentingnya jaminan kesehatan hingga Pemerintah melalui Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

“Program JKN adalah milik bersama, dari kita untuk kita. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah, atau peserta yang sakit saja, agar Program JKN bisa terus berjalan memberikan manfaat kepada yang membutuhkan,” tegasnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini