Sukses

BSU 2022 Kapan Cair?

Pada tahun ini pemerintah akan memberikan BSU senilai Rp 600 ribu kepada pekerja yang memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 juta pekerja akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah tahun ini. Adapun besarannya senilai Rp 600 ribu kepada pekerja yang memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan subsidi upah ini sebelumnya diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual pada Senin, 29 Agustus 2022. Dia mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk program subsidi gaji tersebut.

Lantas, kapan penyalurannya?

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih menggodok petunjuk teknis (juknis) penyaluran BSU 2022 tersebut agar bisa segera diberikan kepada pekerja.

"Ibu Menaker akan segera menerbitkan junkisnya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers-nys yang dikutip Liputan6 dari Antara.

Hal ini juga telah ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari saat menjawab pertanyaan lewat aplikasi pesan yang diterima di Jakarta, Selasa, 30 Agustus kemarin.

"Sedang digodok junkisnya. Tidak akan lama kok," kata Dita.

Untuk diketahui, BSU merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19. Pada 2020, BSU pertama kali disalurkan, kemudian berlanjut di tahun 2021.

Pada 2021, pemerintah memberikan BSU kepada warga negara Indonesia peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Calon penerima adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Tujuan pemberian subsidi upah tersebut diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan gaji karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cek Memenuhi Syarat atau Belum

Meski hingga kini pentunjuk teknisnya masih dalam penggodokan, tak ada salahnya jika Anda yang ingin mengetahui apakah sudah memenuhi persyaratan penerima BSU atau belum. Berikut caranya:

1. Cek penerima BSU 2022 di situs BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek

a. Klik link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

b. Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir

c. Cek bagian verifikasi

d. Klik "Lanjutkan"Hasil akan ditampilkan

e. Jika Anda terdaftar makan akan tertera tulisan, "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.”

f. Jika tidak terdaftar, maka teks yang tertera, "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

2. Cek penerima BSU 2022 di situs Kemnaker

a. Klik situs Kemnaker.go.id

b. Daftar akun jika belum memilikinya

c. Jika sudah memiliki akun, langsung login saja

d. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

e. Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima atau bukan.

3 dari 3 halaman

BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair September

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022.

Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022).

Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU; memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU; serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU 2022. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.