Sukses

LPSK Bakal Beri Rekomendasi ke Kejagung, Minta Pengurangan Hukuman Bharada E

Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir R. LPSK pun akan memberikan rekomendasinya ke Kejagung untuk pengurangan hukuman pidana Bharada E

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat bakal mengirimkan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengurangan hukuman terhadap tersangka Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hal itu menyusul keputusan LPSK mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Paling nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa. Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman itu juga kami akan sampaikan Kejagung dalam waktu dekat akan kami sampaika," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip Rabu (31/8/2022).

Susi mengatakan bahwa koordinasi itu berkaitan dengan berkas perkara tersangka Bharada E yang telah diserahkan kepada Kejaksaan dari Penyidik Polri. Meskipun terbaru ini, jaksa menyatakan bahwa berkas masih P-19 artinya harus ada yang dilengkapi kembali oleh penyidik.

"Yang pasti kami akan koordinasi dengan Kejagung dlm waktu dekat, minggu- minggu ini lah," sebutnya.

Adapun, Susi mengatakan jika dalam beberapa kasus lainnya. Tersangka kasus tindak pidana yang pada akhirnya mengajukan menjadi JC dan ketika di persidangan dikabulkan majelis hakim, besar kemungkinan akan mendapatkan keringan hukuman.

"Kita beri rekomen pengurangan hukuman dan dituntutnya lebih ringan dibanding pelaku lainnya sehingga apa putusannya lebih rendah," terangnya.

"Kami kirim surat rekomendasi ke JPU terkait dengan hal itu, tapi sebelumnya kami sampaikan terkait peran dia ungkap kejahatan seperti apa," tambah dia.

Namun begitu, Susi juga tidak ingin berandai-andai apakah kedepan Bharada E bisa mendapatkan vonis yang ringan oleh majelis hakim. Karena, semua juga tergantung atas konsistensi keterangan yang berangkutan selama persidangan.

"Tergantung hakim sekali lagi kami kirim surat atensi ke hakim terkait peran dia sebagai JC dan akan terungkap juga fakta di persidangan. Yang kami jaga konsistensi yang bersangkutan mengungkap kasus ini. Kalau dia keterangannya ba-bi-bu ya ada kemungkinan kita cabut JC nya," terangnya.

"Bisa (dapat pengurangan), jadi esensi itu kita jaga, apa buah dari dia bisa ungkap kejahatan ya salah satunya pengurangan hukuman. Kalau jadi napi ya dia mendapat haknya, itu berbarengan dari pembelaan kuasa hukum kalau kuasa hukum bisa mendapatkan atau membebaskan dengan pledoinya ya melalui pembuktian dan sebagainya," lanjutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berkas Tersangka 4 Pembunuh Brigadir J Belum Lengkap

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Bareskrim Polri karena dinyatakan belum lengkap.

Jaksa menilai ada sejumlah bagian peristiwa yang hilang dalam berkas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Senin 29 Agustus 2022.

Meski demikian, Fadil menolak merinci hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan berkas perkara harus benar-benar detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Meskipun perintah dari Presiden Joko Widodo untuk terbuka dalam kasus pembunuhan tersebut, namun Fadil mengatakan sejumlah syarat yang harus dilengkapi tidak dibuka ke awak media. Alasannya, hal itu merupakan materi penyidikan.

Dia meminta awak media menyaksikan materi perkara pembunuhan berencana itu di persidangan. "Tidak akan saya sampaikan ke kalian, akan saya sampaikan ke penyidik. Nanti biar berkoordinasi dengan jaksa. Ini konsumsi penyidik bagaimana memenuhi petunjuk jaksa," jelasnya.

Untuk diketahui, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

3 dari 3 halaman

Benarkah Ada Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo?

Tim Khusus Polri pada Selasa 30 Agustus 2022, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Reka adegan dimulai sekira pukul 10.00 hingga 17.10 WIB. Rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga tempat, yakni di lokasi pertama di sebuah aula menjadi lokasi penggantian peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Lokasi kedua adalah di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Adegan itu disebut jadi proses perencanaan Irjen Ferdy Sambo kala itu untuk merancang skema pembunuhan berencana.

Lalu, lokasi ketiga berada di rumah dinas (rumdin), Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. Di mana lokasi itu diketahui menjadi titik tempat eksekusi penembakan Brigadir J.

Namun hingga rekonstruksi pembunuhan Brigadir J usai. Reka adegan tidak memperlihatkan adanya dugaan pelecehan seksual Brigadir J ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab sampai saat ini Putri Candrawathi bersikukuh jika Brigadir J telah melakukan dugaan peecehan terhadapnya.

Termasuk juga Ferdy Sambo yang menyebut menembak Brigadir J karena kesal yang tidak bisa terbendung. Menurut Sambo, Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya tersebut.

Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, diantaranya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf atau KM, dan Brigadir RR Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Selama proses rekonstruksi ini, hadir tim jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pihak pengawas eksternal.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, rekontruksi  dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB. Beberapa pihak dari eksternal Polri seperti Komnas HAM dan Kompolnas turut mengawasi jalannya rekonstruksi.

Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. Totalnya, ada 78 adegan reka ulang yang akan dilakukan.

"Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Polri pun memulai tahapan demi tahapan untuk merangkai potongan-potongan cerita dari reka adegan pembunuhan Brigadir J. Di reka adegan tersebut juga diperlihatkan masing-masing aktivitas dari para tersangka sebelum kematian Ferdy Sambo.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.