Sukses

Update Selasa 30 Agustus 2022: 6.354.245 Positif Covid-19, Sembuh 6.151.650, Meninggal 157.541

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Senin 29 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Selasa (30/8/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia dse98swyang menyebabkan Covid-19.

Bertambah 5.070 orang pada hari ini, Selasa (30/8/2022) positif Corona, sesuai laporan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Di Indonesia, total akumulatif ada 6.354.245 orang terkonfirmasi terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini.

Kasus sembuh ada penambahan 4.510 orang pada hari ini. Jadi sampai kini total akumulatifnya ada 6.151.650 pasien berhasil sembuh dan dinyaakan negatif Covd-19 di Indonesia.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 20 orang. Hingga kini total akumulatif ada 157.541 orang di Indonesia meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Senin 29 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Selasa (30/8/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, vaksinasi masih jadi salah satu senjata melawan virus Covid-19. Setelah beberapa rangkaian vaksinasi yang sudah berjalan dari setahun lalu, saat ini pemerintah sedang gencar mengimbau masyarakat untuk vaksin booster.

Pemerintah tengah memfokuskan untuk memberikan vaksinasi booster kedua atau rangkaian vaksinasi keempat untuk tenaga kesehatan dan menyusul untuk masyarakat yang diutamakan bagi lansia dan masyarakat dengan komorbid.

Ketua Umum Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (Peralumni), Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, Sp.PD, K-AI, menyebut, alasan booster diberikan karena antibodi yang dihasilkan oleh vaksin itu sendiri akan menurun dalam jangka waktu tiga sampai enam bulan.

"Kita masih dalam tahap pengembangan vaksin, mungkin nanti akan menjadi seperti vaksin influenza kalau sudah endemik, jadi artinya nanti disesuaikan kembali mutasinya," ujar Prof. Iris, saat menjadi pembicara di Virtual Class Liputan6.com dengan tema “Berkali-kali Vaksin, Masih Kena Covid-19, Kenapa?”, Senin 29 Agustus 2022, yang juga dihadiri Vaksinolog, dr. Dirga Sakti Rambe.

Ia menegaskan, vaksinasi bukan alat untuk pencegahan. Tujuan utama vaksinasi adalah menyiapkan sitem imun tubuh yang membantu meringankan gejala ketika terpapar virus Covid-19.

Senjata utama untuk pencegahannya adalah masker dan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, juga kita harus mengkonsumsi makanan sehat, istirahat dan olahraga dengan cukup.

"Ini adalah satu kesatuan, kurang satu aja, bisa menimbulkan celah untuk virus masuk ke dalam tubuh kita,” dia menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan udara atau naik pesawat. Aturan atau syarat naik pesawat ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2022.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE aturan naik pesawat ini merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

 

3 dari 4 halaman

Aturan Naik Pesawat Lainnya

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

 

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.