Sukses

Komnas HAM Sebut Masih Ada Perbedaan tentang Penembak Brigadir J yang Sebenarnya

Dari hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo itu tidak mengaku secara gamblang kalau dirinya menembak Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mempertanyakan jumlah terduga pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Pasalnya ada perbedaan keterangan dalam pengakuan penembakan yang bukan hanya dilakukan oleh Bharada E.

"Karena sekarang soal siapa sebetulnya yang menembak juga masih ada perbedaan," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Pasalnya dari hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo itu , dia tidak mengaku secara gamblang kalau dirinya menembak Brigadir J.

"Saudara Ferdy Sambo tidak mengatakan secara terang-terangan dia melakukan penembakan, tapi Richard mengatakan (penembakan) selain dia, juga Ferdy sambo," tuturnya.

Oleh sebab itu, Taufan mengatakan, nantinya hal itu akan terungkap saat uji balistik. Dengan membuktikan siapa pelaku penembakan sebenarnya.

"Saya kira nanti balistik senjata macam-macam bisa membuktikan siapa sesungguhnya yang menembak. Satu orang, dua orang, atau mungkin bisa saja lebih dari dua orang," kata dia.

 

Tim Khusus (Timsus) Polri dijadwalkan menerima rekomendasi hasil penyelidikan atas kasus kematian Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis 1 September 2022 nanti. Polri dan Komnas HAM akan bertemu dalam sebuah rapat pada hari itu.

"Hasil pertemuan tadi rencana hari Kamis besok akan ada rapat di sini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Kedatangan Agung Budi, tak hanya membahas soal rencana penyerahan rekomendasi. Ketua Timsus itu juga datang untuk mengundang Komnas HAM ikut dalam rekonstruksi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, pada Selasa 30 Agustus 2022.

"Yang kedua kami mengundang Komnas HAM untuk besok bisa ikut hadir pada saat rekonstruksi di TKP, itu saja dua inti itu," ucap Agung Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ubah Keterangan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Bharada E mendapatkan janji dari Irjen Ferdy Sambo akan menghentikan kasus pembunuhan Brigadir J. Janji itu disampaikan agar Bharada E bersedia menembak Brigadir J.

"Mendapat janji dari FS bahwa akan SP3 namun faktanya Richard masih sebagai tersangka," kata Sigit di RDP Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8).

Kemudian, kata Sigit, Bharada E tetap menjadi tersangka pembunuhan berdasarkan laporan dari pihak keluarga Brigadir J.

"Tanggal 5 Agustus, Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara almarhum Yosua. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar dia.

Sigit menyebut, Bharada E akhirnya jujur dan terbuka mengubah keterangan awal karena tahu Irjen Ferdy Sambo gagal menepati janjinya. Dia menyebut hal ini membuat penyidikan pembunuhan Brigadir semakin berjalan lancar dan terang benderang.

"Atas dasar itu maka Richard menyatakan akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Inilah yang membuat mengubah segala keterangan awal," tegas Sigit.

Setelah itu, Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau lagi dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo. Listyo kemudian memerintahkan Timsus untuk menjemput Ferdy Sambo, hingga akhirnya ditempatkan khusus.

"Richard minta disiapkan pengacara baru, serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," tutup Sigit.

Untuk diketahui, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.