Sukses

1.400 Personel Gabungan Kawal Demo Ojek Online di DPR

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Polisi menyiapkan pengamanan demo.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, 1.400 personel gabungan disiagakan di sejumlah titik yang dijadikan tempat unjuk rasa. Salah satunya di kawasan Gedung DPR/MPR.

"Total keseluruhan 1.400-an personel gabungan. Personel sudah ditempatkan di beberapa titik tersebut. Insyaallah jumlahnya cukup untuk pengamanan," kata Komarudin dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Komarudin mengimbau kepada peserta unjuk rasa untuk menaati aturan yang berlaku. Dia menyatakan siap mengawal aksi unjuk rasa.

"Tentunya diharapkan semua bisa berjalan dengan baik. Kami akan mengawal jalannya aksi pada setiap titik," ujar dia.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan skenario pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional "Rekayasa lalu lintas tentatif saja," ujar dia.

Seperti dilihat dalam poster, sejumlah aliansi ojol membawa empat tuntutan. Pertama menuntut payung hukum atau revisi UU Nomor 22 Tahun 2019. Kedua, menuntut revisi potongan pendapatan mitra. Ketiga, menuntut revisi perjanjian kemitraan. Keempat, menolak kenaikan harga BBM.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya akan diberlakukan pada 29 Agustus 2022. Ini merupakan penundaan kedua setelah sebelumnya pada 10 Agustus juga ditunda.

Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.