Sukses

Kapolri soal Perwira Polri Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J: Masih Berproses

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, terkait proses tindak pidana atas kasus dugaan obstruction of Justice (menghalangi penyidikan) terhadap enam anggota Polri masih dalam proses.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, terkait proses tindak pidana atas kasus dugaan obstruction of Justice (menghalangi penyidikan) terhadap enam anggota Polri masih dalam proses.

"Tinggal kita menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," kata Sigit kepada wartawan usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Adapun dalam kasus obstruction of justice terdapat enam anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Enam anggota Polri itu salah satunya otak pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Sementara lima lainnya, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Mereka berenam belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of Justice. Sementara, hanya ada Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Tunggu Penyidikan

Sebelumnya, enam anggota Polri diduga terlibat dalam obstruction of Justice (menghalangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022.

Namun ketika ditanya apakah kelima orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka, Dedi masih tidak menjawab pasti. Dedi menyebut masih menunggu berkas hasil penyidikan dari Bareskrim Polri.

"Kami menunggu berkas hasil sidik (penyidikan, red) dari penyidik," tutur Dedi.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.