Sukses

Alasan Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

Kuasa hukum Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo dan istri ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mempolisikan Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi atas dugaan tindakan membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual.

"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Adapun Pasal 317 KUHP berbunyi: barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Lalu, Pasal 318 yakni Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Alasan pelaporan dua pasal itu, lanjut Kamarudin, juga mengingat bahwa laporan awal soal dugaan pelecehan serta percobaan pembunuhan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan waktu lalu, telah dihentikan atau SP-3 oleh Bareskrim Polri.

"Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan. Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerap Dianggap Korban

Namun demikian, Kamaruddin merasa geram dan memutuskan melaporkan kembali terkait adanya dugaan laporan palsu, lantaran Ferdy Sambo maupun Istrinya masih kerap dianggap sebagai korban pelecehan seksual.

"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oke supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan polisi sore ini," tuturnya.

"Iya, karena pengacaranya kan terus mengatakan bahwa ibu PC sama Pak Sambo ini korban kekerasan dan korban kekerasan seksual," tambah dia.

Adapun barang bukti yang telah disiapkan Kamaruddin dalam laporan kali ini, adalah surat kuasa dari pihak keluarga hingga bukti surat penghentian pengusutan perkara yang dilaporkan pihak Sambo.

"Barbuk pertama surat kuasa, yang kedua surat penghentian kedua perkara itu," sebutnya.

Sementara sejauh ini tercatat jika, Kamaruddin telah melayangkan laporan pertama terkait dugaan pembunuhan berencana yang saat ini telah menjerat lima tersangka, diantaranya Ferdy Sambo dan Putri.

"Baru ada satu, sama hari ini yang kedua (dugaan laporan palsu)," terangnya.

 

3 dari 3 halaman

Putri Tersangka

Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Alhamudlillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.