Sukses

LPSK Benarkan Orang Tua Bharada E Diamankan di Mako Brimob

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan informasi orang tua Bharada E diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan informasi orang tua Bharada E diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan informasi orang tua Bharada E disekap tidak benar, orang tua Bharada diamankan di Mako. “Enggak disekap, bukan disekap ya, sebenarnya diamankan,” kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/8/2022).

Menurut Hasto, pengamanan orang tua Bharada E untuk menghindari ancaman yang bisa saja datang ke keluarga Bharada E. “Supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan,” kata dia.

Selain itu, terkait Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim, Hasto menyebut di rutan tersebut ada CCTV dan pihaknya memantau Bharada E lewat CCTV selama 24 jam.

“Ya ada CCTV yang kita bisa pantau selama 24 jam jadi selain penempatan pengawalan, ada CCTV kita juga supply makanannya supaya lebih terjamin,” kata dia.

Menurut Hasto, kondisi Bharada E baik dan sehat. Semua makanan dan keperluan dikawal oleh LPSK.

“Baik-baik saja. Ya kita 24 jam melakukan pengawalan di sana, pemantauan melalui CCTV, supply makanan untuk menjamin keamanannya, juga memberika layanan untuk rehabilitasi spiritualnya. Jadi kita undang rohaniawan untuk memberikan penguatan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapolri Ungkap Penyebab Bharada E Buka Suara

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan penyebab Bharada E buka suara alias jujur dan mengubah keterangan awal di kasus kematian Brigadir J. Hal itu lantaran Irjen Ferdy Sambo gagal menepati janjinya untuk menghentikan kasus yang menjeratnya.

"Atas dasar itu, maka Richard menyatakan akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Inilah yang membuat mengubah segala keterangan awal," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Listyo, dirinya memang meminta Timsus Polri untuk menghadapkan Bharada E secara langsung dan menanyakan alasan anak buah Irjen Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.

"Mendapat janji dari FS bahwa akan SP3 namun faktanya Richard masih sebagai tersangka," jelas dia.

Setelah itu, Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau lagi dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo. Listyo kemudian memerintahkan Timsus untuk menjemput Ferdy Sambo, hingga akhirnya ditempatkan khusus.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang hingga Duren Tiga dan mengakui menembak atas perintah FS," kataListyo menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.