Sukses

8 Fakta yang Diungkap Kapolri Listyo Sigit Saat Rapat bersama DPR

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 24 Agustus 2022 di Gedung DPR RI, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 24 Agustus 2022 di Gedung DPR RI, Jakarta.

RDP tersebut digelar DPR RI untuk meminta penjelasan terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ada sejumlah hal yang disampaikan Kalpolri. Salah satunya Kpolri Listyo Sigit menyatakan bahwa segala proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlangsung. Baik dari pihak internal maupun eksternal yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Timsus masih melakukan proses pemeriksaan yang saat ini sudah hampir selesai," tutur Listyo di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu 24 Agustus 2022.

Dia pun menegaskan pihaknya solid dalam menangani kasus tersebut.

"Kami hadir bersama timsus 18 orang. Penanganan kasus ini kami solid, jadi itu satu hal yang perlu kami sampaikan," kata Listyo.

Kemudian, Listyo mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J. Sambo marah dan emosi mendengar laporan terkait istrinya tentang peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Timur.

"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari ibu PC terkait dengan peristiwa terjadi di Magelang," ungkap Listyo.

Berikut sederet hal yang diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Sebut Pastikan Solid, Pengungkapan Kasus Sambo Jadi Pertaruhan Marwah Polri

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meminta penjelasan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Listyo bersama timsus tiba di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 09.45 WIB.

Rapat dibuka oleh Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. “Rapat terbuka, namun apabila Bapak ada yang mau disampaikan tertulis silakan,” kata Pacul membuka rapat.

Dalam paparan awalnya, Listyo menyatakan bahwa pihaknya solid dalam menangani kasus tersebut.

"Kami hadir bersama timsus 18 orang. Penanganan kasus ini kami solid, jadi itu satu hal yang perlu kami sampaikan," kata Listyo.

Listyo menegaskan penanganan kasus tersebut sebagai pertaruhan marwah Polri.

"Jadi tentunya ini menjadi pegangan kami, karena ini menjadi pertaruhan marwah polri dalam mengungkap kasus ini," ucap dia.

 

3 dari 9 halaman

2. Pastikan Proses Penanganan Kasus Kematian Brigadir J Hampir Selesai

Kemudian Listyo menyatakan bahwa segala proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlangsung. Baik dari pihak internal maupun eksternal yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Timsus masih melakukan proses pemeriksaan yang saat ini sudah hampir selesai," tutur Listyo.

Tentunya, lanjut Listyo, awalnya Polri menerima Laporan Polisi (LP) dari keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum.

"Setelah adanya laporan polisi ini, Timsus melakukam penyidikan tidndak pidana secara pro justitia," ucap dia.

Dalam perjalanannya, Listyo mengaku menerima masukan dari berbagai pihak, baik itu dari civil society hingga senior dan purnawirawan pejabat Polri, bahwa penanganan kasus kematian Brigadir J dinilai kurang profesional lantaran Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sebab itu, dia kemudian memutuskan untuk menonaktifkan berbagai pejabat tinggi Polri.

"Harapan kami pencopotan saat itu dapat membuat proses penyidikan jauh lebih objektif," kata Listyo.

 

4 dari 9 halaman

3. Beberkan Alasan Bharada E Buka Suara

Listyo lalu membeberkan penyebab Bharada E buka suara alias jujur dan mengubah keterangan awal di kasus kematian Brigadir J. Hal itu lantaran Irjen Ferdy Sambo gagal menepati janjinya untuk menghentikan kasus yang menjeratnya.

"Atas dasar itu, maka Richard menyatakan akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Inilah yang membuat mengubah segala keterangan awal," tutur Listyo.

Menurut Listyo, dirinya memang meminta Timsus Polri untuk menghadapkan Bharada E secara langsung dan menanyakan alasan anak buah Irjen Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.

"Mendapat janji dari FS bahwa akan SP3 namun faktanya Richard masih sebagai tersangka," terang dia.

Setelah itu, Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau lagi dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo. Listyo kemudian memerintahkan Timsus untuk menjemput Ferdy Sambo, hingga akhirnya ditempatkan khusus.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang hingga Duren Tiga dan mengakui menembak atas perintah FS," Listyo menandaskan.

Kapolri juga menegaskan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J hampir rampung.

"Timsus masih melakukan proses pemeriksaan yang saat ini sudah hampir selesai," tutur Listyo.

Tentunya, lanjut Listyo, awalnya Polri menerima Laporan Polisi (LP) dari keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum.

"Setelah adanya laporan polisi ini, Timsus melakukam penyidikan tindak pidana secara pro justitia," kata dia.

 

5 dari 9 halaman

4. Sebut Karo Penmas Tak Kuasai Kasus Brigadir J Sebab Dapat Informasi Rekayasa

Listyo menyatakan bahwa Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan tidak menguasai materi kronologis peristiwa kematian Brigadir J saat awal kasus mencuat ke publik, sebab menerima informasi yang sudah direkayasa.

"Brigjen AR terkesan tidak menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Div Propam Polri," tutur Listyo.

Namun begitu, kini segala proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlangsung. Baik dari pihak internal maupun eksternal yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Timsus masih melakukan proses pemeriksaan yang saat ini sudah hampir selesai," kata Listyo.

Tentunya, lanjut Listyo, awalnya Polri menerima Laporan Polisi (LP) dari keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum.

"Setelah adanya laporan polisi ini, Timsus melakukam penyidikan tindak pidana secara pro justitia," ucap dia.

 

6 dari 9 halaman

5. Sebut Ferdy Sambo Intervensi Olah TKP Polres Jaksel di Kasus Kematian Brigadir J

Listyo kemudian menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo nyatanya mengintervensi penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J. Sebab itu, penanganan awal pun menjadi tidak profesional.

"Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional," tutur Listyo.

Atas dasar itu, maka penjelasan yang dilayangkan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pun menyesuaikan dengan hasil temuan penyelidikan yang telah diintervensi Ferdy Sambo tersebut.

"Narasi yang disampaikan Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai prosedur dan kronologis diawali dengan terjadinya pelecehan terhadap P (Putri Candrawathi)," ucap dia.

Budhi Herdi pun turut menjelaskan terkait hasil autopsi awal Brigadir J dalam konferensi pers awal dari Polres Jakarta Selatan.

"Saat itu disampaikan ada perkenaan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar," kata dia.

 

7 dari 9 halaman

6. Ungkap Alasan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Listyo pun mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J. Menurut Listyo, Sambo marah dan emosi mendengar laporan terkait istrinya tentang peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari ibu PC terkait dengan peristiwa terjadi di Magelang," ungkap Listyo.

Berdasarkan laporan dari istrinya, Sambo merasa apa yang dilakukan oleh Brigadir J telah merendahkan harkat dan martabat keluarga. Namun, Kapolri Sigit belum mengungkapkan detail seperti apa peristiwa di Magelang.

"Peristiwa terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," ujar Listyo.

Menurutnya, motif akan lebih jelas dan terang bila kasus sudah sampai di persidangan.

"Untuk lebih jelasnya akan diungkap di persidangan," kata Listyo.

 

8 dari 9 halaman

7. Beberkan 97 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Listyo lalu membeberkan bahwa sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo.

Listyo merinci, untuk 35 personel yang diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

"18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," jelas dia.

Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.

"Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ucap Listyo.

 

9 dari 9 halaman

8. Ungkap soal CCTV dan TKP

Listyo menjelaskan kesulitan awal tim khusus mengusut kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut dia, hal tersebut dikarenakan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian diambil personel Divisi Propam dan Bareskrim Polri.

"Kemudian juga kami mendapati ini yang menjadi perhatian publik, CCTV yang saat itu hilang, CCTV di satpam, dari hasil interogasi, saat ini kami mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota atau pun petugas dari personil Div Propam dan personil dari Bareskrim," ujar Listyo.

Listyo menyampaikan demikian saat rapat dengar pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR terkait penanganan kasus Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Listyo, dari hasil pemeriksaan terhadap pihak Divisi Propam dan Bareskrim Polri itu kemudian terungkap peran dari masing-masing pihak yang diduga sengaja menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Dari situ terungkap peran masing-masing siapa yang mengambil, dan siapa yang mengamankan, kemudian pada saat kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV. Tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini," kata Listyo.

Listyo menyebut, dari penemuan-penemuan itu pihaknya kemudian menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terkait adanya penghalangan proses penyidikan. Dari rangkaian itu, pihaknya merekomendasikan enam personel terduga melanggar etik.

"Polri telah merekomendasikan enam terduga pelanggar yaitu saudara FS, saudara BW, dan saudara CP, mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan antara lain dengan sengaja menghilangkan CCTV dan kemudian merusak yang ada di pos satpam," kata Listyo.

Menurut Listyo, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik masih terus dilakukan pihaknya.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Listyo.

Kemudian Listyo membeberkan terkait polisi yang pertama kali datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Adapun TKP merupakan kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurutnya, polisi yang pertama kali datang pada Jumat, 8 Agustus 2022 adalah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Salah satunya, Kasat Reskrim Polres Jaksel yang hadir pertama di TKP pukul 17.30 WIB, pada saat itu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS," tutur Listyo.

Listyo menyebut, polisi yang datang setelahnya adalah personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri sekitar pukul 17.47 WIB atas perintah Ferdy Sambo. Mereka kemudian melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti.

Sementara itu, masuk pukul 19.00 WIB, para saksi antara lain Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pun dimintai keterangan di Kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri. Untuk pelaksanaan olah TKP baru selesai pukul 19.40 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.