Sukses

Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR, MKD Panggil Mahfud Md dan IPW Hari Ini

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Menko Polhukam Mahfud Md dan Indonesia Police Watch (IPW) pada hari ini, Kamis (25/8/2022) terkait aliran dana Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Menko Polhukam Mahfud Md dan Indonesia Police Watch (IPW) pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan aliran dana Irjen Ferdy Sambo kepada anggota DPR.

“Ya hari ini MKD akan meminta keterangan Ketua Kompolnas dan Ketua IPW soal berita adanya dugaan aliran dana Ferdy Sambo ke anggota DPR,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan jadwal yang diterima, agenda tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan akan terbuka. “Terbuka,” kata dia.

Sebelumnya, MKD DPR meminta kedua tokoh tersebut dapat hadir dan memberikan keterangan yang valid. "Kami berharap kedua tokoh tersebut berkenan hadir dan memberikan keterangan," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, pemanggilan Sugeng terkait pengakuannya bahwa ada aliran dana ke anggota DPR di kasus Ferdy Sambo.

"Pak Sugeng kami undang terkait pemberitaan bahwa beliau pernah mengatakan mendapat informasi adanya aliran dana ke anggota DPR terkait kasus Ferdy Sambo," ujarnya.

Sementara itu,lanjutnya, pemanggilan Mahfud terkait kabar keterlibatan anggota DPR dalam penyusunan rencana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.

"Pak Mahfud kami undang untuk kami mintai keterangan apakah beliau mengetahui ada anggota DPR yang turut terlibat menyusun skenario rekayasa kasus Ferdy Sambo," lanjutnya.

Diketahui, MKD DPR RI telah menggelar rapat pleno membahas perkembangan kasus Irjen Ferdy Sambo yang truut menyeret anggota dewan.

"Rapat pimpinan dan rapat pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menko Polhukam Mahfud Md terkait kasus Ferdy Sambo," kata Habiburokhman

"Kami baca di media online, Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu dari mana. Karena, jika hal tersebut benar, itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR," sambung Habiburokhman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dinilai Bela Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB).

Pelaporan tersebut terkait penyataan Bamsoet yang dianggap membela mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan menyatakan, pihaknya mengecam keras pernyataan Bamsoet yang dianggap menggiring narasi bahwa Ferdy Sambo tidak bersalah.

"Kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan. Dan seolah-seolah jangan mendengarkan justice-nya daripada media sama ormas yang mengawal kasus FS tersebut," kata Lisman pada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Menurut Lisman, Bamsoet sebagai pejabat publik seharusnya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian dan bersikap netral. Ia menilai, seorang pejabat tidak boleh ikut-ikutan dukung- mendukung dalam kasus tersebut.

"Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR, dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsusnya yang dibentuk Pak kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia tak usah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga Brigadir J sangat tinggi," kata dia.

Lisman berharap, pimpinan MKD segera memproses laporannnya dan memanggil Bamsoet untuk memberikan klarifikasi.

"Harapan kita ya, meminta kepada pimpinan MKD DPR segera memanggil ketua MPR untuk mempertanyakan pernyataan sikap dia kalau perlu Ketum Golkar harus menyikapi ini," kata dia.

Sementara itu, Bamsoet menyatakan bahwa dalam kasus Brigadir J, belum ada pihak yang dinyatakan bersalah secara inkrah, melainkan baru sebatas tersangka.

"Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah. Yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapa pun itu," kata Bamsoet.

 

 

3 dari 3 halaman

Polisi Galau

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa ada banyak anggota di lapangan yang galau akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Kami menyadari bahwa banyak anggota yang tentunya melakukan pelanggaran, apalagi di peristiwa ini yang tentunya ini membuat anggota-anggota kami di lapangan tentunya menjadi galau," tutur Kapolri Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Meski begitu, Listyo tetap yakin bahwa masih banyak anggota Polri yang mampu berbuat baik. Dia pun mendorong seluruh personel di lapangan yang sudah berbuat baik untuk terus bersemangat demi menjaga institusi Polri.

Tidak ketinggalan kepada para pimpinan Polri untuk terus menjadi teladan bawahannya. Para petinggi juga diminta meningkatkan sikap saling mengingatkan dan memperhatikan anak buah.

"Sehingga dengan saling mengingatkan, harapan kita, kita sama-sama bisa menjaga agar tidak terjadi sebagai perbuatan-perbuatan yang sifatnya menyimpang," tutur dia.

Listyo menyebut, anggota Polri harus menanamkan kompetensi leadership, teknis, hingga etika. Pengembangan pendidikan turut menjadi penting.

"Jadi ini tentunya menjadi komitmen kami dan mudah-mudahan ini bukan hanya pencitraan tetapi betul-betul bisa kami laksanakan," kata Listyo menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.