Sukses

Koordinator Judi Online di Bekasi Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial JJS (42) di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, diciduk polisi, Selasa (23/8/2022). Pelaku diduga menjadi koordinator dalam permainan judi togel online.

Liputan6.com, Bekasi - Seorang pria berinisial JJS (42) di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, diciduk polisi, Selasa (23/8/2022). Pelaku diduga menjadi koordinator dalam permainan judi togel online.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek kediaman pelaku. Dari penggerebekan, pelaku diketahui mengkoordinasi judi togel online melalui aplikasi Togel Up.

"Polisi berhasil mengamankan seseorang tersangka yang terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online akun milik dia sendiri," kata Erna kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat terlibat judi togel online lantaran tergiur dengan keuntungan yang didapatnya, yakni 33 persen dari setiap pemain yang berhasil menebak empat angka togel.

JJS mengatakan, dari pemasangan Rp1.000, pemain bakal mendapat Rp6 juta apabila berhasil menebak keempat angka dengan benar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Interaksi Lewat WA

Pelaku dan para pemain berinteraksi melalui pesan Whatsapp. Pemain akan mengirim pesan yang berisi nomor taruhan kepada pelaku yang bertindak sebagai koordinator.

Selanjutnya pemain mentransfer uang taruhan ke rekening pelaku yang kemudian akan dimasukkan ke aplikasi Togel Up.

"Pengecekan terhadap kedua handphone milik tersangka didapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi Whatsapp," ungkap Erna.

3 dari 3 halaman

Bukti

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel serta uang tunai sebesar Rp1.088.000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Sub Pasal 303 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.