Sukses

Kejagung Periksa Surya Darmadi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Hari ini

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Surya Darmadi, bos Duta Polma Group, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Senin (15/8).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.

"Rencananya (diperiksa tersangka) hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka telah dijadwalkan setelah kondisi kesehatannya kembali pulih usai dibantarkan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Kamis, 18 Agustus 2022.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Surya Darmadi, bos Duta Polma Group, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Senin (15/8).

Pemeriksaan berlangsung setengah hari karena kondisi kesehatannya menurun setelah mendarat dari Taiwan di Bandara Cengkareng. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada hari Kamis (18/8). Pada hari itu Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit karena sakit di dada.

Setelah menjalani perawatan di RSU Adhyaksa, pada hari Selasa (23/8) dokter menyatakan bahwa Surya Darmadi sudah layak untuk menjalani penahanan dan kembali ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita 32 Aset

Sementara itu, perkembangan kasus ini, Ketut mengatakan bahwa penyidik juga telah menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

"Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan di Batam," ujarnya.

Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita sembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.

"Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter juga mau disita," katanya.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008.

Sebelumnya, Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi, mengatakan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan sempat menurun kesehatannya setelah mendarat di Indonesia dari penerbangan Taiwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.