Sukses

Surya Darmadi Diperiksa Kejagung di Rutan Salemba Terkait Korupsi Duta Palma

Menurut Kejagung, kondisi medis Surya Darmadi telah membaik. Sebab itu, penyidik mempertimbangkan untuk kembali melakukan penahanan terhadapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi di Rutan Salemba terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Karena PH-nya (penasihat hukum) tidak ada, yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR. Jadi mereka tetap diperiksa di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).

Menurut Ketut, kondisi medis Surya Darmadi telah membaik. Sebab itu, penyidik mempertimbangkan untuk kembali melakukan penahanan terhadapnya.

"Lalu kondisi yang bersangkutan sudah dalam kondisi sehat, kemarin dipindahkan dari Rumah Sakit Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Cabang Salemba," jelas dia.

Rencananya, pada Rabu 24 Agustus 2022 Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Mudah-mudahan besok kita jadwalkan yang bersangkutan tersangka SD akan diperiksa sebagai tersangka. Kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," Ketut menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Dibawa ke RS

Surya Darmadi sempat dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Ya barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa dokter direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan, Ceger," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurut Ketut, Surya Darmadi mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Namun pengambilan keterangan terhadapnya baru berjalan sekitar 3 jam dan dihentikan sementara.

"Dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis," kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang rugikan negara hingga Rp 78 triliun pada Kamis, (18/8/2022).

Kasus korupsi dan pencucian uang ini terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Jam 10.00 WIB," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Awalnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali Surya Darmadi pada Selasa, 16 Agustus 2022. Namun karena pertimbangan kondisi fisik maka diundur sampai Kamis, 18 Agustus 2022.

"Masih kecapean, tunggu kondisi baik," kata Ketut.

3 dari 3 halaman

Penahanan

Pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca menyerahkan diri ke Kejagung.

Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung Agung cabang Salemba.

"Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," ujar Ketut.

Usai diperiiksa beberapa waktu lalu, Surya Darmadi dibawa ke Rutan cabang Salemba melalui pintu belakang gedung bundar kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara Rp78 triliun dalam kasus ini.

Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.