Sukses

LPSK Minta Komisi III DPR Dukung Rencana Adanya Rutan Khusus Justice Collaborator

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta dukungan Komisi III DPR RI, terkait rencana pembangunan rumah tahanan (rutan) LPSK khusus untuk justice collaborator (JC).

Liputan6.com, Jakarta Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta dukungan Komisi III DPR RI, terkait rencana pembangunan rumah tahanan (rutan) LPSK khusus untuk justice collaborator (JC).

Awalnya, dia membeberkan jenis perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

Hasto menyebut perlindungan yang diberikan diantaranya dalam bentuk pengawalan.

"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam kepada yang bersangkutan. Ada 3 orang yang kami tempatkan di sana," kata dia dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Tak hanya pengawalan, LPSK juga memberi bimbingan spiritual hingga mengamankan makanan yang akan diberikan pada Bharada E.

"LPSK juga mensupply makanan untuk Bharada E ini untuk mengantisipasi supaya tidak ada gangguan apa pun kepada yang bersangkutan melalui makanan. Selain itu, kita juga memberikan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah Sampaikan ke Menkumham

Untuk itu, Hasto meminta dukungan Komisi III DPR agar mendukung rencana pembangunan rutan khusus JC.

Saat ini, rencana tersebut telah disampaikan pihaknya pada Menkumham Yasonna H Laoly.

"Sebenarnya kami minta dukungan dari Bapak dan Ibu di Komisi III. Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator. Kami sudah sampaikan ini kepada Pak Menkumham," ujarnya.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Seperti KPK dan BNPT

LPSK berharap usulan LPSK bisa terlaksana seperti hal ya KPK hingga BNPT memiliki rutan sendiri.

"Beliau juga menyatakan persetujuan tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Mudah-mudahan nanti rekan-rekan dari Komisi III bisa mendukung agar kami bisa mempunyai rumah tahanan. Sebagaimana KPK mempunyai, BNPT juga mempunyai, sehingga justice collaborator bisa ditempatkan di rumah tahanan LPSK," kata Hasto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.