Sukses

HEADLINE: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana Brigadir J?

Penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka menambah rentetan daftar pelaku yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta Usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru atas kematian Brigadir J yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigdir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Menganggapi hal itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto menilai penetapan lima orang tersangka termasuk istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J akan mengarah kepada penuntasan skandal yang antiklimaks.

"Kalau melihat tadi hanya lima orang yang disebut sebagai pelaku pembunuhan, dari 80 orang yang dimintai keterangan dan 35 orang yang diperiksa, sepertinya penuntasan skandal rombongan ini akan antiklimaks," Kata dia kepada Liputan6.com, Senin (22/8/2022).

Bambang menjelaskan maksud antiklimaks yang ia sebut adalah terkait dengan transparansi Polri dalam menetapkan tersangka-tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J ini.

"Ini yang saya sebut antiklimaks. Proses etik terkait pemeriksaan 80 orang dan penetapan 35 orang tanpa dibeberkan pada publik apakah itu bisa disebut transparansi?" Ucap Dia.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan soal progres Polri dalam menetapkan lima tersangka termasuk Putri Candrawathi atas kematian Brigadir J dalam kurun waktu 40 hari. Kemudian, Bambang menyinggung soal ketegasan Kapolri dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J.

"Bahkan 40 hari dari berjalannya kasus ini, Polri hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka, apakah ini disebut progres yg signifikan? Artinya seperti asumsi publik selama ini, proses etik itu hanya seremonial saja untuk melindungi personel pelanggar dan menenangkan tuntutan masyarakat. Dari progres itu, publik bisa melihat seberapa maksimal ketegasan Kapolri untuk menuntaskan kasus ini." Jelas Bambang.

Di sisi lain, Pakar Kriminologi dan Kepolisian dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengungkapkan bahwa sudah semestinya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. Mengingat, Putri Candrawathi sendiri berada di lokasi pembunuhan.

"Sudah Seharusnya. Yang bersangkutan kan ada di TKP saat terjadi penembakkan," Kata dia kepada Liputan6.com, Senin (22/8/2022)

Namun, Adrianus tidak berharap banyak terkait kelanjutan kasus kematian Brigadir J yang menyeret banyak petinggi Polri ini. Mengingat, menurutnya dari awal kasus ini terjadi, pihak-pihak yang terlibat tidak kooperatif dalam proses penyelidikannya.

"Saya tidak berharap banyak. Ibu itu dari awal-kan tidak kooperatif. Lagi pula istri kan pasti melindungi suami. Jadi dalam penggalian keterangannya perlu diperoleh dari pihak lain seperti dari Ricky, Kuwat, dan Sambo sendiri," Ucap dia.

Lebih lanjut, Adrianus menerangkan bahwa dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, sejauh ini sudah berjalan baik dan ia berharap secepat mungkin berkas-berkas kejadian dalam kasus ini dapat diproses di pengadilan.

"Sudah Oke. Semoga segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan P-21 siap keluar," Jelas Adrianus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir, menilai bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berkaitan dengan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J antara Putri dan Sambo sebagai pelaku utama.

"Terkait penetapan tersangka PC. PC ditetapkan sebagai tersangka karena pasal 55 KUHP Jo. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab keterlibatannya dalam mengalihkan kasus pembunuhan pada kasus lain yang berdasarkan rekayasa kasus," Kata dia kepada Liputan6.com, Senin (22/8/2022)

Menurut dia keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana tersebut dimulai saat pelaku utamanya memiliki niat melakukan kejahatan pembunuhan berencana sampai eksekusi selesai.

"Jadi, itu adalah bukti yg menguatkan keterlibatan tersangka (PC) dalam pembunuhan berencana," Ucap Dia.

Lebih lanjut, Mudzakir menerangkan bahwa peristiwa yang terjadi di institusi kepolisian Indonesia saat ini dapat dijadikan momentum untuk melakukan reformasi di tubuh polri itu sendiri, terlebih hal ini menyeret para petinggi polri yang berpangkat jenderal.

"Ini momentum untuk melakukan reformasi di tubuh Kepolisian RI, mengingat pelakunya melibatkan para jenderal yang banyak terlibat dan kasusnya ternyata merembet kepada dugaan tindak pidana lain," Jelas Mudzakir

Di samping itu, Penasehat Hukum Putri Chandrawathi mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak lepas dari petimbangan-pertimbangan hukum yang dilakukan oleh penyidik. Pengacara keluarga Ferdy Sambo pun menghormati keputusan Polri yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Penasihat hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Agustus 2022.

Arman mengatakan, pihaknya hanya berharap penyidik segera menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Agar hasil penyidikan kepolisian segera diuji di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keseriusan Polri dan Ironi Pembunuhan Brigadir J

Pakar hukum pidana Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membongkar kasus tersebut.

"Itu keseriusan Polri sebagai garda depan penegakan hukum pidana," ujar Fickar dalam keterangannya, Minggu 21 Agustus 2022.

Fickar menyebut penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J juga menjadi ironis. Pasalnya, Sambo dan Putri sama-sama diduga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ironis karena melakukan pembunuhan bersama suami, belum lagi menghalang-halangi penyidikan dengan laporan palsu," kata dia.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan Timsus Polri saat ini harus menguak motif suami istri serta tiga tersangka lainnya menghabisi nyawa Brigadir J. Meskipun tak diungkap ke publik saat ini, menurutnya, motif pembunuhan ini akan terkuak di persidangan.

"Motif bisa menguak sebuah kejahatan itu dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Sengaja atau lalai juga akan menentukan besar kecilnya hukuman, karena itu motif menjadi penting, meski dalam penyidikan tidak wajib. tetapi di pengadilan akan nampak karena akan diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa," kata dia.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu, belum ditahan.

"(Belum ada penangkapan?) belum, belum. (PC) di kediaman di rumah," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.

Selain itu, ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi dilakukan usai tim melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, dalam gelar perkara itu tidak dihadiri oleh Putri Candrawathi dikarenakan sedang sakit. Oleh karena itu, polisi juga menunda melakukan pemeriksaan terhadap Putri.

"Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold ditunda. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter, yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, menilai, sakit menjadi alasan klasik seseorang yang terjerat kasus hukum. Meski penyidik punya penilaian objektif, Trimedya mengingatkan tidak begitu saja menerima alasan tersangka.

"Karena kalau alasan sakit itu, itu udah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," ujar Trimedya kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyarankan Bareskrim Polri untuk memeriksa ulang Putri Candrawathi dari dokter kepolisian. Trimedya juga mendorong polisi melakukan penahanan.

"Nah lebih baik lagi kan itu pasti alasan sementara itu dari beliau. Lebih baik lagi dokter dari pihak kepolisian memeriksa, dan harusnya satu minggu setelah ini pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," ujarnya.

Menurut Trimedya akan ada saatnya Putri Candrawathi ditahan. Karena pasal yang digunakan untuk menetapkan tersangka adalah pembunuhan berencana, bukan hukuman pidana di bawah lima tahun.

"Jadi kalau dia tidak menahan walaupun pasalnya kan pasal boleh menahan itu ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Iya, kalau pun dia dengan pasal 338, 340 tidak dilakukan penahanan mungkin ada diskresi yang diambil oleh pihak kepolisian," ujar politikus PDIP ini.

 

Di sisi lain, Komnas Perempuan mengatakan akan meminta keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sesuai rencana meski kini sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Komnas Perempuan kini tengah berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan dari ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menuturkan kasus yang menjerat Putri Candrawathi harus dilihat secara utuh. Untuk itu, Komnas Perempuan harus meminta keterangan Putri baik sebagai saksi ataupun tersangka.

"Tentu kita harus meminta keterangan dari ibu PC dalam posisinya sebagai apapun baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," jelasnya.

Siti Aminah menjelaskan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat apakah di dalam kasus tersebut ada pelanggaran hak asasi manusia, baik pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus. Siti memastikan penetapan tersangka tidak menghentikan upaya pemeriksaan Komnas HAM.

"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan dari kita harus mendapatkan gambaran utuh dan mendapatkan gambaran yang utuh itu juga harus mendengarkan keterangan dari Ibu P," ujar Siti Aminah.

Selain Komnas Perempuan, Komnas HAM juga akan tetap melanjutkan proses pendalaman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka pun akan memintai keterangan Putri, sekalipun Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan waktu pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Istri Ferdy Sambo Jadi tersangka, Motif Pembunuhan Terungkap?

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, pengacara keluarga Brigadir J yakni Johnson Pandjaitan mengapresiasi kerja dari Tim Khusus (Timsus) Polri dalam menangani kasus tersebut.

"Apresiasi terhadap kinerja Irsus dan Timsus," kata Johnson saat dihubungi, Sabtu 20 Agustus 2022.

Johnson berharap, dengan adanya penetapan tersangka kepada istri mantan Kadiv Propam Polri ini agar dapat diketahui motif terkait kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

"Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," ujarnya.

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan enam polisi diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Seperti upaya menghambat penyidikan lewat pengaburan fakta barang bukti CCTV.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Agung, enam polisi tersebut merupakan bagian dari 18 anggota yang ditempatkan khusus (patsus) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Adapun identitasnya adalah Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

"Yang lima sudah diputsuskan (selain tersangka Ferdy Sambo), ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," jelas dia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran terhadap Putri Candrawathi yaitu mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dan Kuwat Maruf menuju ke Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, atau lokasi kejadian.

"(PC) ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard, saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Joshua. Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum Joshua. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelasnya.

Tak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga ternyata bersama dengan sang suami Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada tiga tersangka lainnya.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ungkapnya.

Dengan demikian, Dia dijerat pasal pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Dalam pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Atas dasar hal itu, Lantas apakah Mungkin Putri Candrawathi mengajukan justice collaborator (JC) seperti halnya Richard Eliezer alias Bharada E?

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, hal tersebut tergantung pada kemauan Putri Candrawathi sendiri. Lantaran justice collaborator sendiri adalah orang yang bekerja sama untuk mengungkapkan suatu kasus.

"Memang Ibu PC berani buat melawan suaminya. Soalnya JC itu kan artinya seseorang yang bukan pelaku utama tapi mau mengungkap peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama," ujar Edwin kepada wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022.

Kendati demikian, Edwin menjelaskan, kalau Putri Candrawathi ingin mengajukan untuk menjadi JC perlu dilakukan pemeriksaan kembali. Meskipun sebelumnya, Putri Candrawathi tidak kooperatif saat LPSK meminta keterangan mengenai dirinya yang mengakukan permohonan perlindungan.

"Kita tidak ada masalah. Tetapi persyaratannya kan diulang lagi, Jadi tetap akan kita hitung dari nol lagi," imbuhnya.

Pihaknya juga mengatakan, tidak ada batasan bila seseorang ingin mengajukan JC meskipun sudah sempat ditolak. Karena bisa jadi ada hal-hal baru yang tidak diungkap sebelumnya.

"Tidak ada batas permohonan artinya setiap orang yang ingin perlindungan dan penangguhan permohonan dari LPSK masih bisa mengajukan permohonan kembali tanpa ada batas waktu atau batas hitung berapa kali," tutur Edwin.

Kendati demikian, LPSK belum menganalisis peluang ini lebih lanjut. Sebab, permohonan perlindungan yang diajukan Putri beberapa saat lalu ke LPSK dalam posisi sebagai korban, bukan tersangka.

 

Sengkarut Kasus Kematian Brigadir J

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md menyatakan, sudah sepatutnya sengkarut kematian Brigadir J atau Yoshua oleh atasannya Irjen Ferdy Sambo terus diramaikan publik.

Sebab menurut Mahfud, jika publik tidak berteriak maka kasus ini bisa menjadi 'dark number' atau tak dapat dibuka dalam hukum.

"Kalau perkara ini tidak diteriakin akan menjadi 2 saja kemungkinannya, satu menjadi dark number, perkara yang tidak bisa dibuka itu ada di dalam hukum. Kedua, ini soal pelecehan dan yang melecehkan sudah mati sedangkan Bharada E (membunuh Brigadir Josua) untuk membela diri lalu tutup perkara," kata Mahfud yang berbicara sebagai Ketua Kompolnas dalam rapat bersama DPR Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/8/2022).

Mahfud lalu mengaku, telah menyadari gugurnya skenario pertama sejak tanggal 13 Agustus 2022. Dia meyakini memiliki pemikiran berbeda sehingga membelokkan skenario itu pada 24 Agustus 2022 ke muka publik.

"Sejak kapan saya punya pemikiran yang berbeda? sejak 13 Agustus 2022 saya bicara dari Madinah, sesudah itu muncul, Kompolnas masuk ke skenario itu (skenario Ferdy Sambo) tapi tanggal 24 Agustus 2022 saya minta balik, belok skenarionya bukan itu, salah itu basis skenarionya," jelas dia.

Menko Polhukam itu lalu melakukan diskusi dengan Polri tentang skenario terbaliknya. Namun menurut dia, gugurnya skenario pertama sedikit terlambat karena baru dilakukan penghentian pada sepekan setelahnya.

"Skenario pertama baru di SP3 beberapa hari lalu setelah Sambo mengaku. Selama seminggu kemudian baru SP3. Harusnya setelah Sambo ngaku gugur dicabut langsung," kritik Mahfud.

Meski begitu, Mahfud bersyukur jika saat ini publik sudah satu paham bahwa yang terjadi dalam sengkarut ini bukanlah kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melainkan pembunuhan berencana.

"Kita bersyukur hari ini di DPR kita clear," Mahfud menutup

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.