Sukses

LPSK Bakal Terus Sosialisasikan Kompensasi Korban Terorisme

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut pihaknya bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus meningkatkan keterjangkauan kompensasi bagi para korban atau penyintas dari kejahatan tindak pidana terorisme dengan mengupayakan sosialisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut pihaknya bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus meningkatkan keterjangkauan kompensasi bagi para korban atau penyintas dari kejahatan tindak pidana terorisme dengan mengupayakan sosialisasi.

"Sosialisasi akan terus kita lakukan supaya bisa menjangkau kepada mereka itu. Sebab yang paling utama itu," kata Hasto seperti dilansir Antara.

Sosialisasi tersebut, kata Hasto, diperlukan karena korban terorisme tersebar luas di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri, dan belum semuanya mengetahui bahwa negara hadir untuk memberikan kompensasi kepada mereka.

Ia pun menegaskan para korban atau penyintas dari kejahatan tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Negara hadir, negara tidak ingkar dalam merengkuh di tengah kepedihan dan penderitaan secercah cahaya memberikan harapan bahwa negara kita telah memperhatikan korban," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Takkan Diam

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengatakan bahwa pemerintah tidak akan pernah berdiam diri dan bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak-hak para korban atau penyintas dari kejahatan tindak pidana terorisme.

Ia menyebut bahwa pemerintah melalui BNPT dan LPSK sampai saat ini telah memberikan kompensasi kepada 650 orang dari total 1.370 korban terorisme.

"Artinya masih ada separuh atau lebih sedikit dari separuh jadi jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Hari Internasional

Untuk diketahui, setiap 21 Agustus diperingati Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme. Adapun tema yang diangkat pada tahun ini adalah "Surviving Terrorism: The Power of Memories".

Sama seperti tahun sebelumnya, peringatan akan dimulai dengan aksi hening selama dua menit, dilanjutkan dengan sejumlah rangkaian acara, seperti talk show dan penampilan dari perwakilan penyintas terorisme.

Rangkaian acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme merupakan hasil kolaborasi LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.